News

KPK Respons Keluhan Tahanan Terkait Kelakuan Buruk Lukas Enembe

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons surat 20 tahanan yang mengeluhkan kelakuan buruk Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe di rumah tahanan (rutan) Gedung Merah Putih KPK. Menurut Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, pihaknya bakal segera mengomunikasikan keluhan itu dengan pihak Rutan KPK.

“Untuk memastikan penyelesaian kondisi dimaksud,” kata Ali, Jumat (4/8/2023).

Lebih lanjut, Ali bahkan mengingatkan Lukas Enembe disiplin dan tertib mengonsumsi obat dokter RSPAD. Selain itu, bersedia untuk menjalani pemeriksaan kesehatan berkala oleh tim dokter KPK.

Ali kemudian mengungkapkan Lukas kerap menolak mengonsumsi makanan yang disediakan oleh pihak rutan.

“Termasuk beberapa kali menolak untuk mengonsumsi makanan, sebagaimana makanan tersebut juga diberikan untuk tahanan lainnya,” ujarnya.

Ali memastikan, petugas Rutan KPK secara berkala terus melakukan pemeriksaan kondisi kesehatan dan keamanan para tahanan.

“Kondisi terdakwa Lukas Enembe berdasarkan hasil pemeriksaan dokter PB IDI tertanggal 31 Juli 2023 berkesimpulan bahwa terdakwa Lukas Enembe dinilai laik untuk menjalani proses persidangan atau fit to stand trial,” kata Ali.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mengemukakan hasil second opinion tim pemeriksaan dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) terkait kondisi kesehatan Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe.

Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (1/8/2023), jaksa menyebut, berdasarkan hasil pemeriksaan IDI, Lukas Enembe dinyatakan mampu untuk menjalani proses persidangan.

“Tim pemeriksa kesehatan second opinion menyimpulkan bahwa saat ini terperiksa dinilai laik untuk menjalani proses persidangan (fit to stand trial),” kata salah satu jaksa KPK.

Atas hasil second opinion yang dilakukan delapan dokter ahli dari IDI tersebut, persidangan atas nama terdakwa Lukas Enembe dilanjutkan pada Senin (7/8/2023) dengan agenda pemeriksaan saksi.

Lebih lanjut, Jaksa antara lain mengatakan, IDI tidak menemukan kondisi yang bersifat gawat darurat pada diri Lukas Enembe. Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi itu dapat menjalani pengobatan rawat jalan.

Surat 20 tahanan KPK

Diketahui, sebanyak 20 tahanan KPK yang meringkuk di rumah tahanan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, mengaku gerah alias tak nyaman dengan keberadaan Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe. Pasalnya, Lukas yang kini disebut sakit kerap kencing di celana dan meludah sembarangan.

Hal itu terungkap dari surat yang beredar di kalangan awak media, Jumat hari ini. Surat ditandatangani oleh John Irfan K dan 19 tahanan lainnya. Selanjutnya diteruskan kepada tim penasihat hukum dan advokasi Lukas Enembe.

Selain John Irfan, tahanan yang di antaranya menandatangani surat itu antara lain Ricky Ham Pagawak, Mubarak Ahmad, Hasbi Hasan, Ben Brahim S Bahat, Yana Mulyana, dan Andi Pramono.

Dalam surat itu, John Irfan yang mewakili para tahanan menyebut, selain kencing di celana dan tempat tidur serta meludah ke lantai atau di tempat lain, Lukas Enembe juga disebut tidak pernah membersihkan diri setelah buang air besar. Selain itu, ia disebut tidur di atas kasur yang sudah berbau pesing. Sebab, kasur tersebut tidak diganti.

“Kami, para tahanan dengan kesibukan dan beban pikiran kami masing-masing, sudah tidak mungkin untuk menyelesaikan hal hal di atas,” ujar John.

Back to top button