News

Aung San Suu Kyi Divonis Bersalah Lagi, Total Masa Tahanan Jadi 33 Tahun

Pengadilan Myanmar menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara kepada Aung San Suu Kyi atas lima dakwaan kasus korupsi dalam sidang pada Jumat (30/12/2022).

Mengutip dari Reuters, dengan vonis ini menambah masa hukuman Suu Kyi menjadi 33 tahun penjara.

Pengadilan menggelar sidang vonis untuk Suu Kyi secara tertutup dan bisa dapat diakses media. Usai persidangan tersebut pengacara Suu Kyi dilarang untuk memberikan keterangan pada jurnalis.

Menurut sumber Reuters yang mengetahui sidang tersebut mengatakan, pengadilan menjatuhkan vonis ini kepada Suu Kyi dalam kasus korupsi karena karena tidak mengikuti aturan dalam menyewa helikopter untuk pemerintah.

Sementara itu, juru bicara dari pemerintah junta Militer Myanmar belum mau memberikan pernyataan terkait vonis ini.

Berdasarkan catatan kelompok pemerhati HAM, Suu Kyi yang menjadi tahanan rumah sejak ‘kudeta’ militer pada Februari 2021 ini menghadapi setidaknya 19 dakwaan. Sebelum hari ini dia telah divonis atas 14 dakwaan pidana dari mulai aturan keselamatan publik terkait COVID-19 hingga impor walkie-talkies.

Sejak dikudeta, Suu Kyi seolah ‘hilang’ dari pandangan publik. Dia hanya muncul dalam foto-foto di ruang persidangan.

Namun, junta mengklaim Suu Kyi menjalani proses persidangan yang adil melalui pengadilan independen.

Back to top button