News

Aturan Masuk Mall Usai Pemerintah Perpanjang PPKM

Pemerintah memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1-3 di Jawa-Bali hingga 7 Februari 2022. Perpanjangan PPKM tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 06 Tahun 2022. Yakni tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, 2 dan 1 COVID-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Langkah itu juga mengatur mengenai ketentuan operasional mal atau pusat perbelanjaan.

Dikutip dari beleid tersebut, Selasa (1/2/2022), pada wilayah PPKM level 3 mal dapat beroperasi hingga pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas 50 persen.

Sementara anak usia di bawah 12 tahun dilarang untuk masuk pusat perbelanjaan atau mal. Kemudian, daerah PPKM Level 3 juga meski menutup tempat bermain anak-anak, tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan atau mal.

Mal yang berada di wilayah PPKM Level 2 juga bisa buka, tetapi dengan kapasitas maksimal 50 persen hingga pukul 21.00 waktu setempat.

Sementara pada wilayah PPKM Level 1, mal diizinkan untuk dibuka dengan kapasitas 100 persen hingga pukul 22.00.

Anak-anak usia di bawah 12 tahun ke bawah yang ada di daerah PPKM Level 2 dan 1 sudah boleh memasuki mal. Namun, anak-anak itu harus tetap didampingi dan dalam pengawasan orangtua.

Tempat bermain anak dan hiburan dalam mal juga sudah boleh dibuka dengan syarat harus mencatatkan alamat dan nomor telepon untuk kebutuhan tracing.

Semua pengunjung mal yang ada di wilayah PPKM Level 1, 2, dan 3 wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. IniĀ  dalam rangka melakukan skrining untuk mencegah penyebaran COVID-19.

Hanya dengan kategori hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk. Kemudian kecuali tidak bisa vaksin karena alasan kesehatan.

Willi Nafie

Jurnalis, setia melakukan perkara yang kecil untuk temukan hal yang besar
Back to top button