News

Belum Agendakan Ulang Pemeriksaan Menhub, KPK Pilih Periksa Dulu Staf Ahli Budi Karya

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum mengagendakan kapan akan memanggil ulang Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Ditjen Perkeretaapian Kemenhub Tahun Anggaran 2018-2022.

“Bila sudah ada jadwalnya pasti kami sampaikan,” ujar Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui keterangannya, Kamis (20/7/2023).

Sebaliknya menurut Ali, tim penyidik baru saja memeriksa staf ahli Budi Karya bernama Robby Kurniawan sebagai saksi untuk tersangka Direktur PT Istana Putra Agung, Dion Renato Sugiarto (DRS).

Selain Robby, penyidik juga memeriksa lima orang Aparat Sipil Negara (ASN), Nur Setiawan, Anshari, Dandun Prakosa, Irvam Ariestiana dan Rode Paulus Gaguk.

“Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan beberapa proyek pengadaan di Kemenhub termasuk penentuan besaran alokasi anggarannya,” kata Ali.

Seperti diketahui Menhub Budi Karya Sumadi kedapatan mangkir dari panggilan tim penyidik KPK pada pemeriksaan yang dijadwalkan Jumat (14/7/2023). Budi Karya mangkir lantaran mengaku masih berada di luar kota.

“Pak Menteri Perhubungan betul, ya, jadi berkirim surat, ada konfirmasi kepada tim penyidik KPK tidak bisa hadir karena ada kegiatan lain. Tentu berikutnya kami dari KPK nanti akan menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap yang bersangkutan,” kata Juru Bicara KPK Ali Fikri di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat (14/7).

Budi Karya sedianya akan diperiksa untuk tersangka Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Semarang sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Putu Sumarjaya.

Sebagaimana diketahui, sejumlah proyek suap jalur kereta api di Ditjen Perkeretaapian Kemenhub terbongkar setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada April 2023 lalu.

Setelah pemeriksaan lebih lanjut, KPK menetapkan 10 tersangka diantaranya pihak pemberi suap yaitu Direktur PT Istana Putra Agung Dion Renato Sugiarto, Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma, Direktur PT KA Manajemen Properti Yoseph Ibrahim, VP PT KA Manajemen Properti Parjono

Sedangkan pihak penerima suap yakni, Direktur Prasarana Perkeretaapian Hamo Trimadi, PPK BTP Jabagteng, Kepala BTP Jabagteng Putu Sumarjaya, PPK BPKA Sulsel, PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian Fadliansyah, dan PPK BTP Jabagbar Syntho Pirjani Hutabarat.

Dalam operasi senyap ini, tim penyidik KPK menyita uang dalam mata uang rupiah dan mata uang asing sebagai bukti permulaan total Rp2,823 Miliar.

Back to top button