News

Tagih Keseriusan Kejari, Andy Minta Bukti Pelaku Pemukulan Masuk Red Notice

Korban kasus pemukulan Andy Cahyady meminta kejelasan atas kasus yang dialaminya. Setelah sempat divonis bersalah dan ditahan, hingga akhirnya diputus lepas di tingkat kasasi, Andy belum benar-benar mendapat keadilan karena pelaku pemukulan terhadapnya, Wenhai Guan hingga kini tak tersentuh.

Padahal pada putusan pengadilan, WNA Singapura itu divonis bersalah dan diganjar hukuman 6 bulan kurungan.

Namun bukannya menjalani putusan pengadilan, Wenhan justru kabur ke Singapura.”Saya mohon pihak kejaksaan serius untuk melakukan proses penegakan hukum terhadap terpidana,” kata Andy dalam keterangannya, Kamis (4/8/2022).

Harusnya, sejak vonis selesai dibacakan dan berkekuatan hukum tetap, Wenhai Guan yang merupakan WNA dicekal ke luar negeri.

Andy menilai adanya celah tersebut dimanfaatkan untuk pergi ke luar negeri, menghindari vonis kurungan badan.

Pelaku Pemukulan Terhadap WNA Singapura
Pelaku Pemukulan Terhadap WNA Singapura Masuk DPO

Surat cekal, Daftar Pencarian Orang (DPO), hingga Red Notice yang katanya sudah dikeluarkan untuk memburu terpidana, diragukan Andy.

“Kalau memang ada, tolong saya ditunjukkan dokumen atau bukti tersebut diatas,” pinta Andy.

Meski kini dirinya sudah bebas dan lepas dari segala tuduhan, namun apa yang sudah dialami Andy selama proses penyelidikan, penyidikan hingga persidangan, sudah sangat menyita waktu, tenaga, hingga pikiran.

“Saya harus dijemput paksa kepolisian, ditahan selama proses penyidikan, harus bayar uang jaminan. Namun perlakuan terhadap Wenhai Guan sangat berbeda. Dia tidak pernah dijemput paksa, apalagi ditahan,” ungkapnya.

Oleh karena itu, demi menegakkan keadilan dan menjaga maruah penegak hukum, Andy berharap Kejaksaan Negeri Jakarta Utara bisa menangkap dan memasukkan terpidana ke dalam penjara sesuai dengan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button