News

Tangani Laporan Brigjen Endar, Dewas KPK Diyakini Bebas Intervensi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini Dewan Pengawas (Dewas) KPK akan menangani secara profesional dan bebas intervensi dalam menangani laporan Brigjen Pol Endar Priantoro terkait pencopotannya dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK.

“Kami meyakini Dewas KPK akan melakukan analisis dan telaah secara profesional, independen, dan bebas dari intervensi dari pihak mana pun,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu (5/4/2023).

Dia menjelaskan, KPK menyerahkan sepenuhnya proses uji laporan tersebut dan keputusan atas laporan tersebut kepada Dewas KPK.

Ali mengeklaim, keputusan KPK memberhentikan dengan hormat Brigjen Pol Endar Priantoro dari jabatannya sebagai Direktur Penyelidikan dan memulangkan yang bersangkutan ke Polri merupakan komitmen dalam mendorong setiap pegawainya untuk terus meningkatkan karier dan kompetensi.

Sebab, hal itu juga menjadi bagian penguatan soliditas internal dan sinergi dengan seluruh elemen masyarakat. Tujuannya, agar pemberantasan korupsi yang dilaksanakan KPK memberikan kontribusi yang optimal bagi Bangsa Indonesia.

Brigjen Pol Endar Priantoro pada Selasa (4/4/2023) melaporkan Sekretaris Jenderal KPK Cahya Harefa dan pimpinan KPK atas dugaan pelanggaran kode etik terkait pemberhentiannya dari jabatan Direktur Penyelidikan.

Endar mengaku telah menerima surat perpanjangan penugasan dari Polri di KPK. Namun, pimpinan KPK memutuskan untuk tetap mencopot Endar dari jabatannya dan memulangkannya ke Korps Bhayangkara tanpa alasan yang jelas.

“Ini sudah diperpanjang, tetapi tanpa alasan yang jelas saya juga enggak tahu pertimbangannya apa. Nanti akan kami uji pertimbangan pimpinan KPK apa, sekjen lalu mengeluarkan SK. Itu nanti akan kami uji, baik di Dewas maupun di lintas hukum yang lainnya,” kata Endar.

Sementara, beredar pula informasi, Brigjen Pol Endar Priantoro diberhentikan dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK lantaran yang bersangkutan tak setuju penyelidikan kasus dugaan korupsi pada ajang Balap Formula E ditingkatkan statusnya ke penyidikan. Endar tak sendiri, sebab, terdapat pejabat struktural KPK lainnya yang tak sepakat dengan peningkatan status kasus dugaan korupsi ajang balap Formula E tersebut.

Back to top button