News

Artis FTV Dapat Teror Video Porno, Polisi Gelar Penyelidikan

Artis FTV Hasninda Ramadhani melapor polisi karena mendapat teror dan pemerasan (blackmail) dengan ancaman menyebarkan video pornografi.

Polres Metro Jakarta Barat yang menerima laporan tersebut, langsung menggelar penyelidikan untuk mengumpulkan keterangan.

“Memang ditangani oleh Polres. Kami masih akan melakukan pemanggilan informasi dari pelapor,” ungkap Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Andri Kurniawan saat ditemui usai jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Senin (17/7/2023).

Meski begitu, Andri belum bisa memerinci soal kasus tersebut lantaran penyidik baru akan melakukan pemanggilan terhadap Hasninda sebagai pelapor.

“Pelakunya kami belum tahu siapa. Kami akan melakukan pemanggilan terhadap pelapor dan saksi-saksi,” jelas Andri.

Terpisah, Kuasa Hukum Hasninda, Prabowo Febriyanto mengatakan bahwa pelaku mengancam akan menyebarkan video syur kliennya itu.

Awalnya, pelaku mengirim pesan dan video menggunakan akun Instagram palsu.”Dia diancam oleh fake account (akun palsu) di Instagram dan e-mail. Selanjutnya enggak dibalas selama tiga hari,” ujar Prabowo saat dihubungi wartawan pada Senin.

E-mail tersebut, ungkap dia, mengancam akan mengirim video pornografi tersebut, namun masih tidak ditanggapi.

Hasnanda kemudian berkonsultasi dan memilih untuk melaporkan teror yang menimpanya ke Direktorat Tindak Pidana Siber Mabes Polri. Laporan kemudian dilimpahkan ke Polda Metro Jaya. Laporan tercatat dengan nomor LP/B/4039/VII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 12 Juli 2023. Kemudian, kasus ini ditangani Polres Metro Jakarta Barat.

Prabowo mengatakan, orang tak dikenal mengirimkan tiga video syur yang disebut-sebut mirip dengan sosok Hasninda Ramadhani. Namun, kliennya bersikeras bahwa dia bukanlah pemeran dalam video tersebut.

“Setelah dicek dan juga dipastikan sama klien bahwa video tersebut bukan HR ini. Tetapi karena itu masuknya dalam Undang-Undang ITE, jadi kami laporkan akun ini atau pengancam ini dengan Pasal 29,” ungkap Prabowo menjelaskan.

Prabowo mengatakan, pihaknya sempat membalas pesan pelaku. Pelaku meminta tarif Rp9,5 juta melalui dua pesan yang dikirimkan jika korban mau video itu dihapus.

“Setelah itu enggak ditanggapi lagi karena kami sudah melapor ke Polda Metro Jaya. Jadi dibilang orang Polda ‘sudah enggak usah diladenin lagi biar urusan penyidik’,” tandasnya.

Back to top button