News

Dewas KPK Gelar Sidang Etik Nurul Ghufron Hari Ini


Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar sidang perdana dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Kamis (2/5/2024) hari ini.  

“Sidang sesuai jadwal, Kamis 2 Mei,” kata Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris saat dihubungi wartawan, Rabu (1/5/2024) malam.

Sidang dilaksanakan secara tertutup di Gedung ACLC C1 KPK (tempat Dewas KPK berkantor), Kuningan, Jakarta Selatan.  

Namun, Haris belum bisa memastikan Ghufron selaku terperiksa hadir atau tidak. Kata dia, jadwal sidang dilanjutkan atau ditunda tergantung keputusan majelis hakim etik dewas KPK.”Selebihnya gimana besok (hari ini) saja,” katanya.

Sebelumnya, Anggota Dewas KPK, Albertina Ho mengatakan kasus Ghufron telah cukup bukti untuk naik sidang etik. Pasalnya, Wakil Ketua KPK itu membantu memindahkan (mutasi) pegawai Kementerian RI dengan inisial ADM dari Jakarta ke Malang, Provinsi Jawa Timur.

“Dia (Ghufron) memindahkan salah satu pegawai dari Kementerian Pertanian Pusat (Jakarta) ini ke Jawa Timur, Malang. Iya, menurut Dewas dilihat cukup bukti-lah kita lanjutkan ke sidang Etik” Albertina kepada awak media di Gedung ACLC C1,Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (26/4/2024).

Albertina membenarkan, Ghufron berkomunikasi dengan pejabat Kementan agar ADM cepat dipindahkan. Diketahui, pejabat Kementan dimaksud eks Sekjen Kementan Kasdi Subagyono terdakwa dalam kasus dugaan pemerasaan pejabat eselon dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementan.

Kata Anggota Dewas ini, di dalam sidang bakal dibongkar dugaan pelanggaran etik Ghufron, apakah terkait penyalahgunaan kekuasaan sebagai pimpinan KPK dalam kasus korupsi di Kementan yang ditangani oleh lembaga antirasuah.

“Mengenai itu memperdagangkan pengaruh atau apa itu akan kita lihat setelah sidang. Ini ka sekarang namanya dugaan,” ucap Albertina.

 

Back to top button