Market

Menkominfo Budi Wacanakan Pajak Judi Online, CERI: Kebijakan ‘Pesong’

Wacana yang dihembuskan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi tentang pengenaan pajak untuk judi online, mendapat kritikan tajam. Wacana itu disebut 'pesong' yang menurut orang Medan bermakna gila.

“Rencana Menkominfo mengenakan pajak untuk judi online, itu gila. Kata orang itu pesong. Sebab selain dilarang Pasal 303 KUHP, judi juga haram dalam ajaran agama,” ungkap Direktur Eksekutif CERI, Yusri Usman, Senin (11/9/2023).

Saat ini, kata Yusri, sudah terungkap banyaknya masyarakat kelas bawah menjadi korban judi online. Kehidupan mereka sudah susah  semakin bermasalah lantaran terjebak ke kubangan perjuadian secara online. Celakanya lagi, modal mereka berasal dari pinjaman online (pinjol) yang berbunga tinggi, layaknya rentenir.

“Masyarakat kita benar-benar sudah babak belur sekarang. Perekonomian susah terutama setelah Pademi Covid 19, terjebak judi online yang memang masif dan menggiurkan, hingga akhirnya terlilit hutang pinjaman online yang mencekik lantaran tidak punya uang lagi karena kalah judi online,” beber Yusri.

Wacana Menteri Budi memajaki judi online itu, menurut Yusri, membuktikan bahwa tindakan pemblokiran situs judi online, belakangan ini, bukan merupakan langkah serius. “Jadi kan sekarang terjawab bahwa pernyataan menteri selama ini katanya telah memblokir situs judi online adalah tindakan ecek-ecek alias lips service saja. Sekarang malah mau dipajaki,” beber Yusri.

Dalam rapat dengan Komisi I DPR pada Senin (4/9/2023), Menkominfo Budi terbetik adanya saran untuk memajaki praktik judi online. Hal itu disampaikannya dalam sesi tanya jawab dengan Anggota Komisi I DPR asal Fraksi Partai Golkar, Christina Ariyani.

Awalnya, Menkominfo Budi diminta untuk menegaskan komitmen pemberantasan judi online dalam Rancangan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (RUU ITE). Entah mengapa, dia meluncurkan wacana pungutan pajak judi online. “Bisa saya minta komitmen bapak untuk memuat aturan larangan perjudian itu kita adopsi di dalam RUU ITE?” tanya Christina.

“Begini Bu Christina, tadi kan saya bilang ini musti diskusinya agak dingin. Karena bukan apa-apa, negara mau larang mau apa bukan soal larangan bukan soal teknologinya. Ini soal transnasional, polisi juga sudah bilang dengan saya, ini transaksional, kita tangkap mereka di Kamboja, di sana judi legal, di Thailand juga sama,” jawab Menkominfo Budi.

“Saya berdiskusi dengan banyak pihak bilang: ya sudah dipajakin aja. Misalnya, dibuat terang dipajakin. Kalau enggak, kita juga kacau'” sambung Menkominfo Budi. 

Back to top button