News

Anwar Seret Jimmly hingga Mahfud MD Terseret Konflik Kepentingan Saat Putuskan Perkara di MK

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman menyeret sejumlah nama Ketua MK sebelum dirinya yang terseret konflik kepentingan dalam memutuskan perkara di MK.

Pertama, ia menyebut Jimly Asshiddiqie ketika menjadi ketua MK, yang kini menjadi Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Sebab saat menjadi Ketua MK, Jimly pernah mengeluarkan putusan yang bersinggungan dengan konflik kepentingannya.

“Sejak era Kepemimpinan Prof. Jimly, dalam Putusan Nomor 004/PUU-I/2003, Putusan 066/PUU-II/2004, Putusan Nomor 5/PUU-IV/2006 yang membatalkan Pengawasan KY Terhadap Hakim Konstitusi. Jadi sejak zaman Prof Jimly, mulai tahun 2003 sudah ada pengertian dan penjelasan mengenai conflict of interest,” ujar Anwar saat jumpa persnya di Gedung MK I, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (8/11/2023).

Kemudian, ia menuding Menkopolhukam Mahfud MD, Hamdan Zoelva, Arief Hidayat ketika menjadi Ketua MK juga terseret dalam konflik kepentingan saat memutuskan perkara.

“Putusan Nomor 49/PUU- IX/2011 di era Kepemimpinan Prof. Mahfud MD., Putusan Nomor 97/PUU- XI/2013, Putusan Nomor 1-2/PUU-XII/2014 yang membatalkan Perppu MK di era Kepemimpinan Bapak Hamdan Zoelva, Putusan Perkara 53/PUU-XIV/2016, Putusan Nomor 53/PUU-XIV/2016 di era Kepemimpinan Prof. Arief Hidayat,” kata Anwar.

Begitu pula rekan sejawatnya di MK saat ini, Hakim Saldi Isra yang turut melakukan konflik kepentingan.

“Terhadap pengujian Pasal 87A karena norma tersebut menyangkut jabatan Ketua dan Wakil Ketua, dan ketika itu saya adalah Ketua MK, meskipun menyangkut persoalan diri saya langsung, namun saya tetap melakukan dissenting opinion, termasuk kepentingan langsung Prof. Saldi Isra dalam pasal 87b terkait usia yang belum memenuhi syarat,” jelas Anwar.

Sebelumnya, MKMK memberikan sanksi berupa pemberhentian dari jabatan ketua MK kepada Hakim Konstitusi Anwar Usman. Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie menuturkan Anwar Usman melakukan pelanggaran berat kode etik hakim menyangkut putusan MK mengenai syarat batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres), Selasa (7/11/2023) kemarin.

Jimly menilai Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode Etik dan selaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, prinsip ketakberpihakkan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi dan prinsip kepantasan serta kesopanan.

“Hakim terlapor tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatan hakim terlapor sebagai hakim konstitusi berakhir,” tuturnya.

Back to top button