News

Ahok Mau Maju Pilgub Lagi? Begini Syarat dari KPU DKI


Komisi Pemilih Umum (KPU) DKI masih menunggu revisi Peraturan KPU (PKPU) soal diperbolehkannya mantan narapidana (Napi) maju dalam pilkada.

Pernyataan Dody diungkapkan menyusul adanya indikasi Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok maju dalam Pilgub 2024. Ahok, diketahui sempat menjadi narapidana kasus pelecehan agama.

“Kami sedang menunggu Peraturan KPU tentang pencalonan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota,” ujar Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Dody Wijaya, di gedung KPU DKI Jakarta, Senin (6/5/2024).

Dody mengatakan, sejatinya di dalam undang-undang (UU) sudah diuraikan perihal mantan terpidana maju pilkada. Pada aturannya itu, diwajibkan adanya jeda lima tahun bagi narapidana untuk bisa mencalonkan lagi. Hal itu, yang kemudian mesti dipenuhi Ahok.

Dody mengatakan, Ahok juga  harus membuat pernyataan sebagai mantan terpidana dalam pengajuannya sebagai Calon Gubernur DKI.

Selain itu, tentu pihaknya juga akan memastikan faktor terkait mulai dari masa jeda hingga administratif yang nantinya menyesuaikan dengan perundang-undangan yang ada.

Maka dari itu, pihaknya masih memastikan PKPU terkait jika adanya mantan narapidana yang akan mengajukan diri dalam ajang Pilgub DKI.

Ahok Disebut Penuhi Syarat Maju Pilgub

Sebelumnya, pakar komunikasi Anthony Leong menyebutkan Ahok memenuhi syarat untuk maju Pilkada 2024 walaupun pernah dipidana, karena norma Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota telah diperjelas melalui Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 56/PUU-XVII/2019.

Berdasarkan putusan MK tersebut diatur syarat pencalonan kepala daerah bahwa bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu lima tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana.

“Ahok bebas dari penjara pada Januari 2019. Itu artinya jika pilkada digelar November 2024, Ahok sudah melewati jangka waktu lima tahun,” ucap Anthony.

Back to top button