News

PKPU Belum Diubah, Hasyim Cs Diminta Tolak Berkas Gibran Besok

Koordinator Pergerakan Advokat (Perekat) Nusantara Carrel Ticualu, mengimbau Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar berhati-hati dalam bersikap saat menerima kedatangan Wali kota Solo Gibran Rakabuming yang rencananya akan mendaftar sebagai calon wakil presiden (Cawapres), bersama capres Prabowo Subianto.

Sebab putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang perbolehkan kepala daerah boleh mengikuti Pilpres 2024, tidak diiringi dengan perubahan Peraturan KPU 19/2023 terkait persyaratan capres cawapres dalam Peraturan KPU 19/2023.

“Persoalannya peraturan KPU kan harus diubah dulu. Untuk mengubah PKPU ini tentu persetujuan komisi II sampai saat ini belum ada persetujuan komisi II. kalau KPU melaksanakan ini, kemungkinannya akan menjadi tidak sah pendaftarannya,” ucap Carrel di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Selasa (24/10/2023).

Carrel mengingatkan, potensi konflik bisa mencuat jika lembaga yang dipimpin oleh Hasyim Asy’ari itu menerima berkas pendaftaran Gibran. Ia juga menyinggung putusan MK soal uji materiil UU Pemilu hanya tiga dari sembilan hakim konstitusi, yang sepakat kalau jabatan kepala daerah yakni wali kota bisa ikut pilpres.

“Nah disini terpecah, antara yang mengatakan kepala daerah Gubernur dan Wali Kota atau Bupati. Gibran ini adalah wali kota itu hanya tiga hakim yang menyatakan itu, sementara 2 hakim lainnya Gubernur,” imbuhnya.

Jika KPU nantinya tetap menerima pendaftaran Gibran, Carrel akan membawa permasalahan ini ke meja hijau. “Kami akan kawal dan kami akan ikuti terus sesuai dengan ketentuan hukum, kemudian terkait dengan tadi teman-teman sudah menyampaikan kita akan menggugat, mengenai gugatan mungkin bukan cuma kita aja banyak elemen masyarakat yang lain juga akan melakukan gugatan,” tegasnya.

Sebelumnya, hal senada juga disampaikan Koordinator Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Nurlia Dian Paramita. Ia mengatakan pendaftaran Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka yang mendampingi Prabowo Subianto tidak akan sah jika Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak merevisi Peraturan KPU soal pendaftaran pencalonan presiden.

Mita mengingatkan, pencalonan Gibran hanya berlandaskan kepada pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023, sedangkan KPU hanya menerbitkan surat dinas, yang isinya meminta partai politik memedomani putusan MK tersebut.

Ia mengatakan, penerbitan surat dinas tidak dapat membatalkan pasal batas usia minimum 40 tahun dalam PKPU. Dengan begitu, ketentuan batas usia 40 tahun seharusnya tetap berlaku.

“Materi yang diuji materi di MK adalah materi yang levelnya undang-undang, bukan peraturan teknis. Sehingga tidak serta merta membatalkan pasal dalam PKPU karena yang dibatalkan adalah pasal yang ada dalam Undang-undang. Kalau KPU tidak mengubah PKPU, maka hemat saya tidak sah atau tidak punya legitimatisi (pencalonan Gibran),” jelas Mita kepada wartawan, Jakarta, Senin (23/10/2023).

Back to top button