News

Bawaslu: Silatnas APDESI Terkategori Temuan Pelanggaran Netralitas

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI menyebut, silaturahmi nasional (silatnas) Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (APDESI) terkategori temuan pelanggaran netralitas jelang Pemilu 2024.

“Kasus silaturahmi Apdesi itu sudah masuk sebagai temuan, sudah diregister oleh Bawaslu DKI Jakarta,” kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja kepada awak media saat menghadiri Global Network on Electoral Justice (GNEJ) di Bandung, Jawa Barat, Selasa (5/12/2023).

Dia menjelaskan, pada tahap penelusuran perkara, Bawaslu DKI Jakarta setelah menyambangi kantor APDESI di Jakarta Selatan. Rupanya, terdapat dua APDESI.

“Kami cek dua-duanya,” ujar Bagja.

Lebih lanjut, ia memastikan Bawaslu RI terus memantau perkembangan penanganan perkara APDESI yang dijalankan Bawaslu Provinsi DKI Jakarta. Dengan begitu, bisa ditentukan jenis pelanggarannya.

“Kalau (yang) terlibat kepala desa maka pelanggaran UU Pemilu dan UU Pemerintahan Desa. Siapa nanti bisa menegurnya? Ya kami atau kemudian Mendagri (Menteri Dalam Negeri) atau pemerintah,” jelas Bagja.

Diketahui, dugaan pelanggaran netralitas kepala desa yang tergabung dalam APDESI mencuat dalam acara Deklarasi Nasional Desa Bersatu di Indonesia Arena, Gelora Bung Karno, Jakarta, Minggu (19/11/2023).

Mereka memberi sinyal dukungan kepada pasangan Calon Presiden (Capres) Prabowo Subianto-Calon Wakil Presiden(Cawapres) Gibran Rakabuming Raka Gibran Rakabuming Raka.

Koordinator Nasional Desa Bersatu, Muhammad Asri Anas enggan mengatakan pertemuan tersebut sebagai deklarasi dukungan kepada Prabowo-Gibran. Sebab, aparat desa terikat dengan beberapa aturan yang ada.

“Sebenarnya gini, kalau kita organisasi penggerak desa kan juga ada batasannya misalnya ada regulasi UU Nomor 6, UU Nomor 7, ada sesuatu di mana kita tidak bisa menyebut deklarasi. Ya (dukungan tersirat), kira-kira seperti itu lah ya,” kata Asri Annas di lokasi.

Back to top button