News

Kecelakaan Maut Tol Trans Jawa, Rosalia Bela Sopirnya yang Sudah Tersangka


Manajemen perusahaan otobus (PO) Rosalia Indah siap mengikuti prosedur hukum yang berlaku usai JW, sopir Bus Rosalia Indah (Rosin) mengalami kecelakaan di KM 370 Tol Semarang-Batang, Kamis (11/4/2024), ditetapkan sebagai tersangka.

Yofie Aganovic, Public Relations dari PO Rosalia Indah menjelaskan, perusahaannya memiliki SOP yang jelas dan tegas terkait jadwal mengemudi sopir.

“Tidak ada sopir yang mengemudi lebih dari 8 jam, termasuk pengemudi yang menjadi tersangka ini (JW). Hal ini juga didukung dengan adanya kebijakan 2 supir di setiap bus antar provinsi,” ujar Yofie dalam keterangan tertulis yang diterima, Sabtu (13/4/2024).

Yofie menambahkan, pihaknya juga tidak akan tinggal diam pasca kecelakaan yang menyebabkan tujuh penumpang meninggal dunia. 
“Manajemen juga terus melakukan penyelidikan internal untuk melihat semua potensi human-error dan memastikan bahwa semua SOP ditegakkan tanpa toleransi,” ujarnya menambahkan.

Sebelumnya, pihak kepolisian menetapkan JW sebagai tersangka pada Jumat (12/4/2024). “Berdasarkan gelar perkara, pemeriksaan para saksi, serta hasil olah TKP, telah diperoleh alat bukti yang cukup untuk menetapkan JW sebagai tersangka,” kata Dirlantas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Sonny Irawan di Semarang, Jumat (12/4/2024).

Pengemudi bus yang mengalami kecelakaan tunggal tersebut, kata dia, dijerat dengan Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. “Berkas sudah lengkap, sudah dilakukan penahanan,” katanya.

Dirlantas Polda Jateng menjelaskan bahwa penetapan JW sebagai tersangka atas kelalaiannya yang mengakibatkan kecelakaan yang menewaskan tujuh orang. “Pengemudi mengakui kelelahan sehingga sempat mengantuk sesaat,” katanya.
    
 

Back to top button