Kendari

Perpanjang Pendaftaran PPS, KPU DKI Akui Sepi Peminat


Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta mengakui masih ada beberapa kelurahan yang belum mendaftar sebagai anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS). Untuk itu, pihaknya mulai memperpanjang masa pendaftaran itu sampai besok.

“Jadi perpanjangannya sampai besok dari tanggal 9 Mei sampai 11 Mei, ada waktu tiga hari,” kata Anggota KPU DKI, Astri Megatari, Jumat (10/5/2024).

Astri menerangkan, terdapat 16 Kelurahan di Jakarta Timur, 23 di Jakarta Selatan, 14 di Jakart Barat, 19 di Jakarta Pusat dan 2 di Kepulauan Seribu yang belum mendaftar menjadi PPS.

“Jumlah kekurangannya juga enggak banyak kok misalnya cuma 1, 2 aja enggak yang banyak,” ujarnya.

Ia mengaku, pihaknya di tingkat kabupaten/kota mulai bergerak melakukan sosialisasi untuk merekrut anggota PPS di daerah-daerah tersebut.

“Jadi memang kita mengejar jumlah minimal kebutuhan karena satu kelurahan dibutuhkan tiga orang PPS, maka paling tidak pendaftarnya harus dua kali, jadi 6 orang dari kekurangannya hanya 1, 2 aja masing-masing ya,” jelas Astri.

Sebagai informasi, KPU resmi meluncurkan tahapan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 di Candi Prambanan, Kabupaten Sleman, D. I. Yogyakarta, Minggu (31/3/2024).

Berikut Jadwal Tahapan Pilkada 2024:

1. 27 Februari-16 November 2024: pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;
2. 24 April-31 Mei 2024: penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;
3. 5 Mei-19 Agustus 2024: pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;
4. 31 Mei-23 September 2024: pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;
5. 24-26 Agustus 2024: pengumuman pendaftaran pasangan calon;
6. 27-29 Agustus 2024: pendaftaran pasangan calon;
7. 27 Agustus-21 September 2024: penelitian persyaratan calon;
8. 22 September 2024: penetapan pasangan calon;
9. 25 September-23 November 2024: pelaksanaan kampanye;
10. 27 November 2024: pelaksanaan pemungutan suara;
11. 27 November-16 Desember 2024: penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.

Back to top button