News

Aniaya Pengunjung Bar, Aktor Pierre Gruno Terancam 5 Tahun Penjara

Aktor senior Pierre Gruno resmi jadi tersangka dan ditahan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.

Kasusnya, dugaan penganiayaan terhadap korban berinisial GDS di salah satu bar di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan pada Jumat (30/6/2023) lalu.

“Hari ini terlapor saudara PSH alias PG, telah kami tetapkan sebagai tersangka dalam dugaan pasal 351 KUHP,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Irwandhy dalam jumpa pers di Polres Jakarta Selatan, Jumat (14/7/23).

Isi dari pasal 351 KUHP adalah jika tindakan perbuatan penganiayaan mengakibatkan luka-luka berat, maka yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.

“Tersangka akan dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan,” ucap Irwandhy.

Pihak kepolisian menampilkan barang bukti penyelidikan berupa jaket korban, hasil pemeriksaan rekam medis, dan hasil rekaman cctv ditempat kejadian.

“Ini barang-barang bukti milik korban, ini jaket korban yang ada bercak darah ketika di pukul oleh tersangka. Kemudian ini hasil rekam medis korban, dan hasil rekaman cctv kejadian yang kami dapatkan,” kata Plt.Kasi Humas Ipda Khairul SH dalam jumpa pers di Polres Jakarta Selatan, Jumat (14/7/23).

Pierre yang dalam pengaruh alkohol, merasa tersinggung dengan tatapan GDS hingga berujung penganiayaan. Akibat aksi Pierre, korban mengalami luka memar pada wajah hingga berdarah di bagian wajah atas.

Back to top button