News

Anggota BPK Pius Lustrilanang Penuhi Panggilan KPK

Anggota VI Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Pius Lustrilanang penuhi panggilan tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia bakal dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi suap pengurusan temuan hasil pemeriksaan BPK Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya.

Pantauan Inilah.com, Pius tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (1/12/2023) pukul 9.53 WIB. Pius tiba mengenakan topi bundar bewarna hitam, bermasker putih, jaket bewarna abu-abu dengan celana hitam dasar hitam-hitam serta sepatu pantofel hitam.

Eks kader Gerindra itu memilih bungkam kepada awak media terkait materi pemeriksaan maupun aliran dana dalam perkara rasuah pengondisian pemeriksaan BPK di Pemkab Sorong.

Sebelumnya, Pius mangkir dalam dua kali pemeriksaan, pertama pada Senin (27/11/2023) dikarenakan sakit dan kedua pada Kamis (30/1/2023) kemarin.

Ruang kerja Pius di Kantor BPK Jakarta Pusat, Rabu (15/11) sempat di geledah tim penyidik KPK. Adapun barang ditemukan dan dianalisis lebih lanjut yaitu sejumlah barang bukti berupa dokumen, catatan keuangan dan bukti elektronik yang diduga kuat erat terkait kasus dugaan suap untuk mengondisikan temuan pemeriksaan BPK di Kabupaten Sorong, Provinsi Papua.

Awalnya nama Pius terseret, ketika KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar di Kabupaten Sorong dan Jakarta pada Minggu (12/11/2023). Dalam OTT itu, Tim Satgas KPK mengamankan 10 orang dan barang bukti berupa uang tunai sejumlah sekira Rp1,8 miliar serta satu buah jam tangan merek Rolex.

Dari hasil gelar perkara setelah memeriksa para pihak yang ditangkap itu, KPK menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) untuk enam orang tersangka. Yakni, Pj Bupati Sorong, Yan Piet Mosso; Kepala BPK perwakilan Papua Barat, Patrice Lumumba Sihombing; Kepala BPKAD Sorong, Efer Segidifat; staf BPKAD Sorong, Maniel Syatfle; Kasubaud BPK Papua Barat, Abu Hanifa; dan Ketua Tim Pemeriksa BPK Papua Barat, David Patasaung.

Back to top button