News

Masih Siapkan Jawaban, KPK Minta Sidang Praperadilan SYL Ditunda

Sidang praperadilan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) terpaksa ditunda Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai pihak termohon, memutuskan untuk tidak menghadiri persidangan.

Mungkin anda suka

“Ada surat dari termohon tanggal 25 Oktober 2023 mohon penundaan sidang, alasannya untuk mempersiapkan jawaban terkait pembuktian,” ujar hakim tunggal Alimin Ribut Sudjono, di PN Jaksel, Jakarta, Senin (29/10).

Alimin mengatakan, dalam permohonannya, Komisi antirasuah meminta supaya hakim menunda persidangan hingga tiga minggu. Namun demikian, dari hasil negoisasi dengan pihak pemohono, akhirnya disepakati persidangan akan dilanjutkan kembali pada Senin (6/11/2023) minggu depan.

“Kita tunda untuk 1 minggu, tanggal 6 November 2023, nanti termohon akan kita panggil,” kata hakim.

Terpisah, Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyatakan tim Biro Hukum KPK tak bisa hadiri sidang perdana lantaran ada agenda sidang praperadilan lain.

“Tidak (hadir sidang praperadilan SYL), karena Tim biro hukum hari ini (30/10) ada agenda menghadiri sidang praperadilan perkara lain,” ujar Ali dalam keterangannya.

Untuk diketahui, SYL mengajukan gugatan penetapan tersangka KPK dengan mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel.

SYL meminta Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprind.Dik/121/DIK.00/01/09/2023 tanggal 26 September 2023 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprind.Dik/122/DIK.00/01/09/2023 tanggal 26 September 2023 yang diterbitkan oleh KPK adalah tidak sah dan batal demi hukum.

“114/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL: Sah atau tidaknya penetapan tersangka. Pemohon:Syahrul Yasin Limpo. Temohon: Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia,” ujar Humas PN Jaksel Djumyanto dalam keterangannya, Rabu (11/10/2023).

Back to top button