News

Andi Arief Benarkan Ada Aliran Uang Korupsi Ke Musda Partai Demokrat Rp 100 Juta

Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat Andi Arief membenarkan adanya dugaan aliran uang hasil korupsi eks Bupati PPU, Abdul Gafur Mas’ud (AGM) ke Musyawarah Daerah (Musda) partai Demokrat.

“Dalam Musda ada dana yang disiapkan atau dia (Abdul Gafur) masang billboard atau masang atribut segala macam,” ujar Andi kepada wartawan, di Gedung Merah Putih, Senin (19/6/2023).

Mungkin anda suka

Lebih lanjut, Andi mengatakan jumlah aliran dana yang masuk ke Musyawarah Daerah (Musda) Partai Demokrat Kalimantan Timur sekitar Rp100 juta. Andi meminta supaya kader Demokrat yang menerima aliran uang dair Abdul Ghafur itu supaya segera mengembalikan ke negara.

“Kalau memang benar menerimanya harus kembalikan ke negara” kata Andi.

Lebih dalam, Andi menngaku bersedia untuk diperiksa KPK untuk menuntaskan korupsi yang melibatkan partainya agar naik ke proses persidangan.

“Waktu itu saya juga diperiksa di sini jadi hanya pendalaman sedikit,” kata Andi.

Diberitakan sebelumnya, Eks Bupati Penajam Paser Utara sekaligus Direktur Utama Perumda Benuo Taka Energi, Abdul Gafur Mas’ud (AGM) diduga gunakan uang hasil korupsi untuk supporting dana kebutuhan Musda Partai Demokrat Provinsi Kalimantan Timur.

Ia diduga menerima uang sebesar Rp6 Miliar dari kasus dugaan korupsi dalam penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara pada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) tahun 2019-2021, yang
diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp14,4 M.

“Dipergunakan antara lain untuk menyewa private jet, menyewa helikopter, supporting dana kebutuhan Musda Partai Demokrat Provinsi Kalimantan Timur,” kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata saat jumpa pers di Gedung Juang KPK, Rabu (7/6/2023).

Saat ini, Abdul Gafur tengah menjalani pidana penjara selama 5,5 tahun terkait kasus suap izin usaha dan proyek di Kabupaten Penajam Paser Utara.

Sedangkan tiga tersangka lainnya baru ditahan KPK lantaran turut menerima kucuran uang dalam kasus ini, yaitu Direktur Utama Perumda Benuo Taka Energi Baharun Genda (BG); Direktur Utama Perumda Benuo Taka, Heriyanto (H); dan Kepala Bagian Keuangan Perumda Benuo Taka, Karim Abidin (KA).

Back to top button