Hangout

Anda Jadi Korban Pungli? Begini Cara Lapornya

Video kasus pungutan liar di Pantai Carita, Pandeglang, Banten, viral di media sosial. Video memperlihatkan seorang pemuda meminta sejumlah uang kepada wisatawan yang melintasi jembatan bambu.

Pemuda tersebut meminta uang Rp5.000 per orang karena melintasi jembatan yang dibuatnya sendiri.

Suara di balik video mengatakan, “Hati-hati nih buat yang main ke Pantai Carita, ini ada oknum ngejar-ngejar orang, bilangnya jembatan ini jembatan pribadi, jadi setiap yang lewat disuruh bayar sama dia nih, ini orangnya nih.”

Aksi pungli jembatan bambu berakhir setelah polisi mengamankan jembatan bambu, namun tidak menemukan pria yang melakukan pungli. Sedangkan pihak pengelola wisata tidak bisa mengambil tindakan apapun terkait jembatan bambu yang sengaja dipasang warga tersebut. Pengelola Pantai berharap polisi dapat menindak tegas oknum yang kerap meminta pungli, agar Pantai Carita tetap menjadi tujuan wisatawan

Sementara itu, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Diparbud) Kabupaten Pandeglang mengaku sudah mengetahui video viral tersebut dan pelaku telah ditangani  pihak berwenang.

Kasus pungutan liar di Pantai Carita itu, hanya secuil dari segunung kasus pungli yang setiap hari terjadi. Bahkan saking seringnya pungli, telah dianggap sebagai permisivisme alias pembiaran terhadap semua tindakan termasuk yang melanggar.

Cara Lapor Pungli

Lalu bagaimana jika Anda sudah sangat gerah dengan pungli karena mengganggu kehidupan dan ekonomi Anda? Bagaimana cara melaporkannya?

Cara lapor pungli bisa dilakukan di masing-masing instansi terkait yang paling dekat dengan lokasi pungli. Selain mengadu secara langsung disediakan juga secara online. Salah satunya lewat lembaga bernama Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar atau Satgas Saber Pungli).

Saber Pungli dikomandoi Menko Polhukam dan Kapolri. Tugas Saber Pungli, memberantas pungutan liar secara efektif dan efisien dengan mengoptimalkan pemanfaatan personel, satuan kerja, dan sarana prasarana, baik yang berada di kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah.

Berikut cara dan proses laporan lewat Saber Pungli:

  • Lapor lewat situs web saberpungli.id. Pelapor akan diminta menyertakan identitas diri (nomor induk kependudukan), nomor telefon atau email. Pelapor selanjutnya akan mendapatkan  pemberitahuan.
  • Masyarakat dapat pula mengadukan pungli ke Unit Pemberantasan  Pungutan Liar (UPP) yang ada di kantor-kantor kementerian, lembaga,  instansi, dan porvinsi/kabupaten/kota. Laporan disampaikan melalui inspektorat atau pengawas di kantor-kantor tersebut.
  • Di daerah, laporan dapat disampaikan  melalui kantor polisi setempat, semisal Kepolisian Daerah atau Polda untuk wilayah setingkat provinsi.
  • Pada wilayah Kota, Kota Besar, atau Kabupaten, pengaduan masyarakat dapat melalui Kepolisian Resor (Polres), kepolisian Resor Kota (Polresta), Kepolisian Resor Kota Besar (Kapolrestabes).
  • Pelapor menyampaikan aduan secara ringkas, padat, singkat, dan jelas tentang apa, siapa, di mana, kapan, mengapa, dan bagaimana pungutan liar tersebut terjadi.
  • Laporan atau aduan ini selanjutnya akan diverifikasi oleh petugas untuk ditindaklanjuti.
  • Tindak lanjut laporan atau pengaduan akan dilakukan sesuai dengan kebutuhannya, atau disesuaikan dengan tugas dan lingkup Satgas Saber Pungli.
  • Bila dalam pungli, bukti-bukti pelanggarannya yang ditemukan berupa tindak pidana, maka pelakunya  akan diproses secara pidana. Prosesnya melalui kepolisian, kejaksaan, dan berujung ke pengadilan. Hal ini sesuai dengan tatacara dan  aturan dalam hukum pidana.
  • Namun,  bila bukti-bukti yang didapat dalam satu kasus pungli berupa pelanggaran administrasi, maka perkaranya akan diproses melalui Inspektorat kementerian, lembaga, pemerintahan (provinsi, kabupaten, kota, desa, kelurahan), dan instansi bersangkutan. Hukuman yang diterapkan bukan pidana namun tindakan administratif semisal penurunan pangkat,  mutasi jabatan, atau pencabutan tunjangan tertentu.

Selain lewat Saber Pungli, masyarakat juga dapat melapor ke Ombudsman RI. Caranya:

  1. Langsung melapor ke kantor Ombudsman atau kantor perwakilan Ombudsman di daerah.
  2. Pengaduan secara daring atau online melalui situs ombudsman.go.id/pengaduan. Setelah membuka situs web, pastikan untuk mengunduh lebih dulu formulir pengaduan.
  3. Menghubungi call center Ombudsman di nomor 137 dan 082137373737.
  4. Mengirim laporan ke kantor Ombudsman. Adapun kantor pusat Ombudsman berlokasi di Jalan HR Rasuna Said Kav C-19, Kuningan, Jakarta Selatan. Sementara itu, alamat kantor perwakilan Ombudsman di daerah bisa dicek di ombudsman.go.id/perwakilan.
  5. Kirim laporan melalui email [email protected] Sebelum mengirimkan laporan, ada tiga syarat yang harus terpenuhi, yaitu:
  • Pelapor merupakan warga negara Indonesia.
  • Pelapor telah menyampaikan keluhannya pada pihak terlapor tetapi tidak mendapatkan penyelesaian.
  • Peristiwa yang dilaporkan tidak lebih dari dua tahun.

Kasus pungli memang tidak dapat dibiarkan. Pembiaran akan membuat pungutan liar tidak pernah hilang bahkan akan dianggap tindakan wajar.

Back to top button