News

Anak Anggota DPR yang Aniaya Pacar hingga Tewas Terancam 12 Tahun Bui

Polisi resmi menetapkan anak anggota DPR RI, Gregorius Ronald Tannur dalam kasus dugaan penganiayaan seorang perempuan hingga tewas di Blackhole KTV, Surabaya.

Penganiayaan sadis yang dilakukan Ronald, terjadi sepanjang tempat karaoke hingga di area parkiran. Dari mulai ditendang, dipukul dengan botol miras, sampai dilindas mobil jadi beberapa aksi penganiayaan keji yang dilakukan Ronald terhadap Dini Sera (29).

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pasma Royce mengungkapkan kasus penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa perempuan asal Sukabumi, Jawa Barat, tersebut diawali pada Selasa, (3/10/2023) sekira pukul 18.30 WIB, korban dan tersangka makan bersama di G Walk, Surabaya.

“Mereka berdua menjalin hubungan sejak Mei kurang lebih 5 bulan. Ketika sedang makan di daerah G Walk, kemudian dihubungi oleh salah satu rekan dari saksi (GR) diundang ke tempat hiburan karaoke Blackhole KTV di Lenmarc,” ujar Pasma dalam rilis kasus, Jumat (6/10/2023).

Selanjutnya pada pukul 21.32 WIB, keduanya datang ke tempat karaoke tersebut dan bergabung dengan lima rekannya. Mereka berkaraoke sambil meminum minuman keras.

Pada Rabu dini hari sekira pukul 00.10 WIB, Ronald dan Dini terlibat cekcok hingga disaksikan petugas keamanan dari tempat hiburan malam dimaksud.

Pelaku menendang kaki kanan korban hingga terjatuh dalam posisi terduduk. Setelah itu, Ronald melakukan pemukulan terhadap kepala korban DSA sebanyak dua kali dengan menggunakan botol minuman keras. “Ini sesuai CCTV dan prarekonstruksi,” kata Pasma.

Tak selesai disana, pelaku juga melanjutkan aksi penganiayaannya di area parkiran mobil.”Korban terlindas sebagian tubuhnya dan terseret sejauh 5 meter kurang lebih,” ujar Pasma.

Setelah sekuriti datang, akhirnya Ronald menaikkan tubuh korban ke dalam mobil dan membawanya ke apartemen miliknya di PTC Surabaya. Di apartemen, kondisi korban semakin memburuk. Tersangka kemudian mencoba menaikkan korban ke kursi roda.

Tersangka juga sempat memberikan napas buatan sambil menekan dada korban namun tak ada respon. Selanjutnya korban dibawa ke RS National Hospital untuk diberi tindakan medis. Sayangnya, pada pukul 02.30 WIB, korban Dini dinyatakan meninggal.

“Tersangka disangkakan Pasal 351 ayat 3 KUHP dan atau 359 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara,” tandasnya.

Back to top button