News

‘Amicus Curiae’ Megawati Dikritik Kubu Prabowo-Gibran, PDIP: MK Menerima


Politikus PDI Perjuangan Cyril Raoul Hakim atau yang akrab disapa Chico Hakim merespons pernyataan Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan, yang menyebut amicus curiae Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri tidak tepat.

Chico menegaskan, tepat atau tidak tepatnya menjadi urusan Mahkamah Konstitusi (MK) bukan pihak lain dari luar MK.

“Tepat tidak tepatnya biarkan saja MK yang berkomentar namun tentu opini dari pihak mana pun dipersilakan saja, tidak menjadi masalah bagi kami,” kata Chico kepada Inilah.com saat dihubungi di Jakarta, Rabu (17/4/2024).

Terlebih, lanjut Chico, amicus curiae yang dikirim Megawati diterima oleh MK. Ia pun meminta semua pihak untuk menerima perbedaan pendaat.

“Sikap yang disampaikan oleh seorang anak bangsa Ibu Mega dan amicus curiae yang disampaikan diterima oleh MK jadi kita hargai saja bila ada berpendapat yang berbeda namun biarlah semua proses tetap berjalan,” tutur Chico yang juga Juru Bicara TPN Ganjar-Mahfud ini.

Sebelumnya, Otto Hasibuan menegaskan, amicus curiae atau sahabat pengadilan sejatinya hanya boleh diisi oleh sosok yang independen dan tak terkait dengan perkara.

Ia menilai tidak pantas Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri mengajukan diri sebagai amicus curiae dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Amicus curiae itu suatu permohonan yang diajukan oleh pihak sebagai sahabat pengadilan, dan sahabat pengadilan itu mestinya bukan pihak di dalam perkara. Itu harus dicermati,” kata Otto di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (16/4/2024).

Sebelumnya, Megawati mengajukan diri sebagai amicus curiae ke MK untuk sengketa hasil Pilpres 2024. Dalam sistem peradilan, amicus curiae merupakan pihak ketiga yang diberi izin menyampaikan pendapatnya.

Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto mengatakan Megawati juga menyerahkan surat tulisan tangan ke Mahkamah Konstitusi. Dia berharap keputusan MK akan menciptakan keadilan yang dapat menerangkan bangsa dan negara.

“Saya Hasto Kristiyanto bersama dengan Mas Djarot Saiful Hidayat ditugaskan oleh Ibu Megawati Soekarnoputri dengan surat kuasa sebagaimana berikut. Kedatangan saya untuk menyerahkan pendapat sahabat pengadilan dari seorang warga negara Indonesia yaitu Ibu Megawati Soekarnoputri sehingga Ibu Mega dalam kapasitas sebagai warga negara Indonesia mengajukan diri sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan,” kata Hasto Kristiyanto, di Gedung MK, Jakarta.
 

Back to top button