News

Komnas HAM Tetapkan Tanggal 7 September sebagai Hari Pembela HAM Se-Indonesia

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menetapkan tanggal 7 September sebagai hari pembela HAM se-Indonesia.

Tanggal tersebut dipilih bertepatan dengan kasus pelanggaran HAM berat pada peristiwa pembunuhan Munir Said Thalib. Pembela HAM berperan besar untuk mendorong pemenuhan, pemajuan, dan penegakan HAM di berbagai sektor, sedangkan disisi lain masih banyak ancaman bagi para pembela HAM.

“Berdasarkan catatan Komnas HAM dari tahun 2020-2021, ada 44 serangan dari para pembela HAM baik secara fisik maupun digital. Sehingga kondisi tersebut menjadi sangat rentan bagi para pembela HAM yang bekerja di sektor tersebut,” kata Komisioner Komnas HAM Hairansyah dalam keterangan persnya pada Rabu, (7/9/2022).

Dalam keterangan pers resmi Komnas HAM menyatakan bahwa pembela HAM adalah berbagai pihak (termasuk media) yang berkontribusi dalam bentuk pendampingan korban, pemberdayaan dan pengorganisasian komunitas, peningkatan kesadaran publik dan kampanye HAM.

“Peliputan, pemantauan dan dokumentasi berbagai macam peristiwa pelanggaran HAM, perlindungan saksi atau korban pelanggaran HAM, bahkan melakukan perubahan hukum dan kebijakan, serta berbagai bentuk kontribusi pemajuan HAM yang lainnya,” sambung Hairansyah.

Meski begitu, Komnas HAM tidak dapat bergerak sendiri sehingga diperlukan perlindungan yang maksimal oleh berbagai pihak terutama oleh negara, baik melalui kebijakan maupun dengan tindakan agar peran pembela HAM ini dapat dijalankan secara maksimal.

“Selamat hari perlindungan HAM indonesia 7 September 2022, untuk itu kami mengajak semua pihak terutama negara untuk berperan aktif melakukan proses perlindungan dan kemajuan terhadap peran pembela HAM,” kata Hairansyah.

Back to top button