News

Amanda Laporkan Mario dan Kekasihnya Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

Anastasia Pretya Amanda (APA) (19) melaporkan Mario Dandy Satriyo (20) dan kekasihnya AG (15) ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik sebagai ‘pembisik’ penganiaya David Ozora (17). Namun pihaknya tidak melaporan Shane Lukas (19) atas kasus yang sama.

“Enggak, Shane enggak. Iya (Mario dan Ag),” ujar Enita Edyalaksmita kuasa hukum APA kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (27/3/2023).

Enita melanjutkan, pihaknya meralat sebelumnya setelah diungkapkan bahwa yang dilaporkan adalah Mario Dandy, AG dan Shane Lukas. Enita menyebut, pihak Shane tidak pernah menyeret nama Amanda dalam pernyataan.

“Shane dengan kuasa hukumnya tidak pernah memblow up di media dan berbicara mengenai amanda, tidak ada,” imbuhnya.

Sambung dia, pihak Mario dan AG melakukan pencemaran nama baik melalui pernyataan di media. Keduanya menyebut, APA adalah pembisik atau yang memprovokasi Mario Cs untuk melakukan penganiayaan terhadap David.

“Jadi dilihat di situ sebenarnya AGH sama MDS melalui kuasa hukumnya berkoar-koar melalui media menyudutkan bahwa seolah-olah Amanda itu sudah terbukti. Dia bilang, inikan berdasarkan BAP klien saya. Eh enggak bisa begitu mas, kalau BAP-nya bohong gimana? Buktinya sudah terbukti kan bohong?” Katanya.

“Bilang, dia cuma bilang perkelahian biasa di polsek. Ternyata naik ke penganiayaan ringan. Enggak tahu sampai di sini malah videonya ada dua dgn ternyata kan penganiayaan enggak lagi penganiayaan biasa. Udah sangat luar biasa,” lanjut Enita.

Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP / B / 1376 / III / SPKT / Polda Metro Jaya tertanggal 14 Maret 2023 dan ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Dalam laporannya, para tersangka dilaporkan dengan Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik atau fitnah.

Back to top button