News

Lima Saksi Mahkota Dijadwalkan Beri Kesaksian di Sidang Jhonny G Plate Cs

Sidang dugaan kasus penyediaan menara BTS 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kominfo kembali digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Jakarta Pusat, Selasa (26/9/2023).

Agenda sidang permintaan keterangan sembilan saksi untuk terdakwa mantan Menkominfo, Jhonny G Plate; mantan Dirut Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif; dan Tenaga Ahli Human Development UI, Yohan Suryanto.

“Selasa, 26 September 2023.10.00 sampai dengan 20.00 pemeriksaan saksi. Ruang Prof. Dr. H. Muhammad Hatta Ali,” tulis informasi SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Kuasa hukum Yohan Suryanto, Benny Daga menyebut para lima dari sembilan saksi merupakan ‘saksi mahkota’. Sebab, mereka yang dihadirkan juga merupakan para tersangka di kasus yang telah merugikan negara sebesar Rp 8,032 triliun.

“Betul, saksi mahkota,” kata Kuasa Hukum Yohan Suryanto, Benny Daga, kepada wartawan, Senin (25/9/2023).

Adapun saksi mahkota dimaksud, telah menjadi terdakwa, Dirut PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak; Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali; dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan. Sedangkan status masih tersangka, Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama dan Direktur Utama PT Basis Utama Prima (BUP), Muhammad Yusrizki.

Sedangkan empat orang lainnya yaitu, istri Anang Achmad Latif, Sakinah Juliani Utami; dan kakak Anang Achmad Latif, Tia Mutia Hasna, Direktur PT Inti Gria Perdana, Permadi Indra Yoga; dan seseorang bernama Emiliana

Back to top button