News

Di Hadapan Buruh Akui Kenaikan UMP DKI Kecil, Anies Surati Menaker

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tidak memungkiri Upah Minimum Provinsi (UMP) yang diterapkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) bagi buruh di Ibu Kota nilainya terlalu kecil. Anies pun sudah bersurat mengenai itu ke Menaker Ida Fauziyah.

“Kita mengatakan formula ini tidak cocok untuk diterapkan di Jakarta. Formula ini kalau diterapkan di Jakarta tidak sesuai. Kami pun berpandangan ini angka yang terlalu kecil untuk buruh di Jakarta,” kata Anies di hadapan para buruh yang menggelar aksi unjuk rasa di Balai Kota DKI, Senin (29/11/2021).

Pada hari ini Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Balai Kota DKI. Buruh menolak formula penetapan upah minimum dengan menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan. Mereka menilai UMP hanya bertambah sedikit.

Secara terperinci kenaikan upah minimum pada 2016 mencapai 14,8 persen, 2017 sebesar 8,2 persen, 2018 sebesar 8,7 persen, 2019 sebesar 8 persen, 2020 sebesar 8,5 persen, dan 2021 sebesar 3,2 persen. Sementara tahun ini naik sebesar 1,09 persen.

Aksi unjuk rasa ini sempat ricuh. Berawal dari massa aksi perlahan bergerak maju mendekat ke pagar Balkot DKI. Lalu terjadi dorong-mendorong antara massa dengan petugas keamanan. Situasi sempat memanas membuat sejumlah buruh melempar kemasan botol air mineral ke dalam Balai Kota. Massa akhirnya tenang ketika ditemui Gubernur Anies.

Willi Nafie

Jurnalis, setia melakukan perkara yang kecil untuk temukan hal yang besar
Back to top button