News

Proyek IKN Dipastikan agar Tetap Berjalan pada Pemerintahan Berikutnya

Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) merupakan peta jalan pembangunan jangka panjang Indonesia untuk memastikan berbagai proyek pembangunan, seperti Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara tetap berjalan dari satu pemerintahan ke periode berikutnya.

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) menyampaikan hal itu dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (19/10/2022), dan MPR RI, lanjut dia, sudah memasuki tahap akhir berupa pembentukan Panitia Ad Hoc untuk menyiapkan rancangan keputusan MPR RI terhadap substansi dan bentuk hukum PPHN.

“Kajian Badan Pengkajian MPR RI, bentuk hukum paling ideal terhadap PPHN yaitu berupa Ketetapan MPR, bukan melalui undang-undang yang masih dapat dibatalkan di tengah jalan oleh perppu maupun di uji materi ke Mahkamah Konstitusi,” kata Bamsoet.

Politikus Partai Golkar ini menyebutkan, melalui Ketetapan MPR RI dengan kedudukan di bawah Undang-Undang Dasar (UUD 1945) memberikan kekuatan hukum yang sangat kuat terhadap PPHN.

“Sehingga siapa pun yang terpilih menjadi presiden menggantikan Presiden Joko Widodo pasca-Pemilu 2024, tetap memiliki tanggung jawab melanjutkan pembangunan IKN Nusantara,” ujarnya.

Karena itu, menurut dia, para duta besar, diplomat, dan investor yang sering mempertanyakan kepastian pembangunan IKN Nusantara tidak perlu ragu dalam berinvestasi.

Bamsoet menilai pembangunan IKN Nusantara dengan diatur dalam PPHN sebagai program pembangunan jangka panjang hingga 20 sampai 30 tahun ke depan dipastikan tidak akan berhenti hanya pada Pemerintahan Presiden Joko Widodo saja.

Ia meyakini dengan adanya PPHN melalui bentuk hukum Ketetapan MPR, maka para investor akan semakin yakin untuk berinvestasi dalam berbagai proyek pembangunan IKN Nusantara.

“Dukungan para investor sangat penting, mengingat pemerintah hanya membangun sekitar 20 persen dari keseluruhan proyek pembangunan IKN Nusantara dan sisanya sekitar 80 persen dilakukan sektor swasta,” ujarnya.

Menurut Bamsoet, sektor swasta dapat terlibat dalam investasi pembangunan di pusat finansial, pusat layanan kesehatan, pendidikan, perumahan, hingga pariwisata.

Dia menjelaskan tanpa adanya PPHN seperti yang terjadi pascareformasi, maka menyebabkan pembangunan berjalan secara sporadis dan terkesan tanpa ada arah dan kepastian yang jelas.

“Tidak heran jika pada akhirnya banyak yang tidak sesuai antara pembangunan pusat dengan daerah maupun antara daerah yang satu dengan daerah  lainnya,” ujar Bamsoet.

Sekaligus, sambung dia, tidak adanya kesinambungan pembangunan dari satu periode pemimpin ke periode penggantinya di tingkat pusat maupun daerah, sehingga tidak heran jika banyak dijumpai proyek pembangunan yang mangkrak.

Back to top button