News

Aksi Penipuan Bermodus Jual Popok Murah Diungkap Polisi

Polrestabes Semarang, Jawa Tengah  mengungkap praktik penipuan jual beli popok bayi murah yang merugikan sejumlah konsumen hingga ratusan juta rupiah. Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Lumbantoruan mengatakan, seorang perempuan berinisial HAW (40) warga Puri Anjasmoro, Kota Semarang menyandang status tersangka dugaan penipuan tersebut.

“Modus pelaku menawarkan popok bayi murah agar menarik calon korbannya. Pelaku meminta korban yang tertarik membayar sejumlah uang sebelum barang dikirim,” kata Donny dikutip Antara di Semarang, Jawa Tengah, Rabu (27/4/2022).

Donny menjelaskan, pelaku HAW diketahui memiliki sebuah toko bernama “Oma Baby Shop”. Pelaku mengiming-imingi korbannya dengan hadiah berupa logam mulia untuk pemesanan melebihi Rp100 juta.

Namun, lanjut dia, dari pemesanan pada kurun waktu Desember hingga Januari 2022 tersebut, barang yang telah dibayar tak kunjung dikirim. Total, terdapat tujuh korban melapor.

Polisi menjerat tersangka HAW dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

Back to top button