Market

Airlangga: Larangan Ekspor Berlaku Sampai Harga Minyak Goreng Murah

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan telah mengeluarkan aturan pelarangan ekspor minyak goreng atau RBD Palm Olein. Aturan ini sudah berlaku sejak 28 April 2022 hingga batas waktu yang belum ditentukan.
Kebijakan melarang ekspor minyak goreng ini pemerintah lakukan untuk menstabilkan harga minyak goreng yang sudah melebihi Harga Eceran Terting (HET) sebesar Rp14.000.
“Jangka waktu pelarangan tentu sampai minyak goreng di masyarakat bisa menyentuh harga yang ditargetkan yaitu Rp14.000 per liter secara merata di seluruh wilayah Indonesia,” kata Airlangga dalam keterangan persnya, Selasa (26/4/2022).
Dia mengatakan, aturan soal larangan ekapor minyak goreng ini sudah sesuai dengan aturan Badan Perdagangan Dunia atau WTO untuk memenuhi kebutuhan luar negeri.
Airlangga menjelaskan, larangan ekspor tersebut berlaku bagi jenis barang berkode HS 1511.9036, 1511.9037, dan 1511.9039.
Selain itu, larangan ekspor RBD Palm Olein berlaku untuk seluruh produsen yang menghasilkan produk RBD Palm Olein.
Selain itu, pemerintah mengimbau perusahaan tetap membeli tandan buah segar (TBS) dari petani dengan harga yang wajar.
Untuk memaksimalkan aturan ini, pihak Bea Cukai nantinya akan terus melakukan monitoring soal aktivitas perusahaan-perusahaan.
“Bea Cukai akan terus memonitor seluruh aktivitas dari kegiatan yang dilakukan perusahaan sesuai data Januari-Maret, sehingga tentu dari seluruh rantai pasokan akan dimonitor oleh Bea Cukai,” katanya.[JIN]

Back to top button