Market

Agar Lebih Tertata, TWC Terapkan Sistem Zonasi di Candi Borobudur

PT Taman Wisata Candi Borobudur, Prambanan, & Ratu Boko (TWC) ancang-ancang menerapkan zonasi di kawasan Candi Borobudur. Agar lebih tertib antara konservasi, spiritual, edukasi, maupun bisnis.

Direktur Utama TWC, Edy Setijono mengatakan, penerapan itu menjadikan antarkepentingan dapat lebih tertata, terutama soal jalur yang digunakan. “Jadi, besok tidak ada lagi tabrakan karena jalurnya sudah kami tata ulang. Mereka punya lokasi masing-masing. Misal ada kegiatan spiritual, pasti lokasinya di situ,” ujar Edy, dilansir dari Antara, Sabtu (7/1/2023).

Edy mengatakan saat ini TWC masih merancang dan berkomunikasi dengan seluruh pemangku kepentingan terkait. Harus ada harmonisasi antarpemangku kepentingan karena sistem tersebut nantinya diterapkan demi kebaikan bersama. TWC pun memberikan ruang Candi Borobudur untuk kepentingan umum. Tidak ada satu pihak yang mengklaim khusus.

Terlebih, hal itu juga sudah tertuang dalam kesepakatan empat menteri dan dua gubernur untuk menjadikan Candi Borobudur sebagai pusat agama Buddha Indonesia dan dunia. “Kami tetap jadikan ini (Candi Borobudur) untuk fungsi yang ada. Tapi dengan skala prioritas tertentu,” kata Edy.

Dia menargetkan sistem zonasi tersebut bakal diimplementasikan pada 2023. Saat ini TWC tengah menyusun aturan-aturan dan mekanismenya. Setelah rampung, lanjut Edy, tahap selanjutnya yakni memaparkan hasil kajian itu dan mencermatinya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat (Bimas) Buddha Kementerian Agama Supriyadi mengatakan, kajian tersebut memang harus diputuskan bersama karena melibatkan beberapa institusi. Sehingga masih memerlukan kajian-kajian mendalam, termasuk soal pemanfaatan Candi Borobudur. Pemerintah pun sepakat Candi Borobudur harus dilestarikan.

“Dari nota kesepahaman itu, sudah ada SOP-nya. Nanti kami coba bahas kembali. Mudah-mudahan ada solusi terbaik untuk umat Buddha dan pemerintah,” ujar Supriyadi.

Dengan begitu, akan ada titik temu antara pemanfaatan candi untuk kegiatan spiritual, konservasi, edukasi, maupun komersial. “Karena dalam UU Cagar Budaya, salah satu pemanfaatan Candi Borobudur adalah untuk kepentingan agama,” pungkas Supriyadi.

 

Back to top button