News

Advokat Roy Rening Didakwa Rintangi Penyidikan Lukas Enembe, Ini Modusnya

Tim Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa advokat Stefanus Roy Rening sengaja merintangi penyidikan terhadap Lukas Enembe.

Dakwaan itu terkait status Roy sebagai terdakwa perkara obstruction of justice atau dugaan perintangan penyidikan kasus Lukas Enembe yang notabene mantan Gubernur Papua.

“Dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa atau pun para saksi dalam perkara korupsi,” kata JPU KPK Budhi Sarumpaet di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (27/9/2023).

Budhi kemudian menjelaskan modus yang dilakukan Roy Rening untuk merintangi penyidikan Lukas Enembe. Roy disebut memberi arahan kepada Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka terkait keterangan yang telah diberikan kepada penyidik KPK. Selanjutnya, mencegah Lukas Enembe memenuhi panggilan penyidik KPK, serta meminta mendatangkan massa ke Mako Brimob Jayapura.

Dalam pertemuan di rumah Lukas Enembe di Koya Tengah, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura, Papua, pada 11 September 2022, Jaksa Budhi mengatakan, Roy Rening memberi arahan kepada Rijatono Lakka untuk menceritakan dan mempertahankan keterangan yang telah diberikan kepada penyidik KPK.

“Terdakwa (Roy Rening) meminta Rijatono Lakka untuk menceritakan keterangan yang telah diberikannya kepada penyidik KPK mengenai pemberian uang oleh Rijatono Lakka secara transfer ke rekening Lukas Enembe sebesar Rp1 miliar, yang diduga tidak sesuai dengan fakta penyidikan, sehingga menguntungkan Lukas Enembe. Selanjutnya, terdakwa memberi arahan kepada Rijatono Lakka untuk mempertahankan keterangannya dan jangan berubah-ubah,” jelas Budhi.

Dalam pertemuan itu pula, Lukas Enembe mengatakan akan memenuhi panggilan penyidik KPK berkaitan dengan surat panggilan penyidik KPK yang dilayangkan kepada gubernur nonaktif Papua itu. Namun, Roy Rening mencegah Lukas memenuhi panggilan penyidik KPK.

“Dengan memberi arahan kepada Lukas Enembe, dengan mengatakan Tidak usah Bapak, tidak usah hadir, nanti Bapak ditangkap. Kita alasan saja Bapak sakit,” ujar Jaksa Budhi memaparkan.

Berikutnya, Roy membuat skenario dengan meminta dokter pribadi Lukas Enembe, Anton Tony Mote, untuk membuat surat keterangan sakit Lukas Enembe. Lukas Enembe kemudian menyetujui untuk tidak hadir memenuhi panggilan penyidik KPK dengan alasan sakit.

Roy juga menyampaikan dirinya memerlukan massa untuk dikerahkan ke Mako Brimob Jayapura pada hari pemanggilan Lukas Enembe. Tujuannya, untuk mendukung Lukas dan menekan KPK.

Permintaan Roy disetujui Lukas Enembe. Pada 12 September 2022, surat keterangan sakit itu diserahkan kepada tim penyidik KPK dan massa dalam jumlah besar mendatangi Mako Brimob Jayapura untuk berujuk rasa. Imbasnya,  penyidik KPK tidak berhasil memeriksa Lukas Enembe. “Banyaknya massa yang melakukan demonstrasi atau unjuk rasa di Mako Brimob Jayapura menyebabkan proses pemeriksaan di Mako Brimob menjadi terganggu,” kata Jaksa Budhi.

Tak hanya itu, Roy juga meminta Rijatono Lakka membuat video klarifikasi pemberian uang secara transfer ke rekening Lukas Enembe sebesar Rp1 miliar dan tidak memenuhi panggilan penyidik KPK.

Pada 23 September 2022, Rijatono Lakka membuat video klarifikasi tersebut. Dalam video itu, Rijatono Lakka menerangkan transfer Rp1 miliar ke rekening Lukas Enembe bukan merupakan duit suap, melainkan uang milik Lukas.

“Beredarnya video tersebut membuat situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di Papua menjadi memanas dengan banyaknya masyarakat yang melakukan aksi demonstrasi atau unjuk rasa,” ujar Jaksa KPK.

Selain menuruti saran untuk membuat video klarifikasi, Rijatono Lakka juga mengamini arahan Roy Rening untuk tidak memenuhi panggilan penyidik KPK.

Roy Rening juga disebut mengarahkan Staf Bagian Lelang PT Tabi Bangun Papua Willicius untuk tidak memenuhi panggilan penyidik KPK. Roy turut meminta kartu tanda penduduk (KTP) milik Willicius untuk membuat surat kuasa penunjukan kuasa hukum.

Lebih lanjut, Roy Rening disebut meminta kepada Sekretaris Daerah Provinsi Papua Muhammad Ridwan Rumasukun agar dana operasional gubernur sebesar Rp10 miliar, yang digunakan Lukas Enembe untuk acara ulang tahun anaknya, tidak diserahkan kepada penyidik KPK.

Oleh JPU KPU, Roy Rening didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Back to top button