Market

Ada 8.693 CIF di Bank Senilai Rp608,87 Miliar yang Diduga Duit Judi Online

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengawasi aliran dana mencurigakan di perbankan terkait judi. OJK dan PPATK menduga terdapat aliran dana seperti judi online di perbankan Indonesia.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak perbankan terkait hal ini. Dalam laporan perbankan terdapat sekitar 8.693 Customer Information File (CIF) terindikasi judi online. Total dana yang terhimpun dari CIF itu mencapai Rp608,87 miliar.

“Bank sudah melaporkan sekitar 8.693 CIF yang terindikasi judi online dengan jumlah total dana pihak ketiga mencapai Rp 608,87 miliar melalui laporan transaksi keuangan mencurigakan kepada PPATK. Sampai saat ini pemantauan dan kebijakan terhadap rekening terindikasi tersebut senantiasa dilakukan,” kata Dian dalam konferensi pers di kantornya, Selasa (6/9/2022).

Dia mengatakan sistem perbankan saat ini sudah cukup mumpuni untuk mendeteksi soal aliran-aliran dana mencurigakan salah satunya terkait judi online. Sehingga jika nantinya pihak bank menemukan ini, mereka akan langsung melaporkannya ke OJK dan PPATK.

“Perbankan senantiasa patuh secara prinsip ini untuk melaporkan sesuai ketentuan yang berlaku. Kemudian OJK juga berkolaborasi dengan lembaga terkait kalau ada transaksi mencurigakan,” imbuhnya.

Sebelumnya PPATK menyebut aliran dana yang terindikasi judi online mengalir ke berbagai negara di kawasan Asia Tenggara seperti Thailand, Kamboja, Filipina. Untuk itu PPATK telah berkoordinasi dengan lembaga intelijen keuangan di negara tersebut.

Selain ke beberapa negara di atas, aliran dana judi online dugaannya juga mengalir hingga ke negara ‘tax haven’. Nilai asetnya mencapai ratusan triliun per tahunnya dan membawanya kembali ke Indonesia (repatriasi).

“PPATK tentu berkolaborasi dengan aparat penegak hukum dengan memberikan sejumlah informasi intelijen keuangan mengenai aliran dana yang diindikasikan terkait dengan judi online dan secara simultan melakukan koordinasi,” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam keterangan tertulis, Senin (22/8/2022).

Back to top button