Market

Ada 2 Keppres Jokowi, Pakar UGM: Usut Tuntas Dugaan Bahlil Main-main di IUP dan HGU


Dugaan adanya fee atas izin usaha pertambangan (IUP) dan hak guna usaha (HGU) yang masuk ke kantong Menteri Investasi/Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia, harus diusut tuntas. Jangan sampai KPK ‘masuk angin’ seperti temuan ekspor ilegal 5,3 juta ton bijih nikel ke China, beberapa waktu lalu.

“Saya rasa ini ujian untuk KPK. Kemarin, KPK temukan adanya kerugian negara dari ekspor ilegal 5,3 juta ton ore nikel ke China. Sampai sekarang, tidak ada kabarnya. Ini sekarang soal dugaan fee atas IUP dan HGU yang menyeret Menteri Investasi, Bahlil. Perlu dibongkar tuntas,” kata Pakar Ekonomi Energi dari UGM, Fahmy Radhi, Jakarta, Selasa (5/3/2024).

Fahmy mengaku kaget dengan mencuatnya dugaan fee berbau pemerasan terhadap pengusaha tambang yang ingin IUP-nya ‘dihidupkan’. Demikian pula permainan HGU milik perusahaan sawit nasional. Diduga kuat, nilai komisi dari praktik ini mencapai miliaran bahkan triliunan. Bahkan ada yang menyebut sebagai sumber keuangan untuk Pemilu 2024. 

Padahal, kata Fahmy, penerbitan IUP dan HGU, merupakan wewenang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), serta Kementerian Agraria dan tata Ruang ATR). Bukan wewenang Satuan Tugas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi (Satgas Investasi) yang dipimpin Bahlil Lahadalia.

“Kalau benar Bahlil mencabut dan mengeluarkan izin pertambangan, itu melanggar undang-undang. Pelanggaran kewenangan tersebut, sarat moral hazard yang terindikasi suap. saya kira, KPK harus periksa Bahlil,” kata Fahmy.

Informasi saja, dugaan penyelewengan IUP dan HGU yang menyeret Menteri Investasi/Kepala BKPM itu, diungkapkan secara terang benderang dari siniar Bocor Alus Politik Tempo (BAPT) yang ditayangkan lewat YouTube Tempo.co, serta pemberitaan Majalah Tempo.

Ternyata, inisiatif Bahlil membentuk satgas yang belakangan bermasalah ini, mendapat restu Presiden Jokowi, lewat  Keppres No 11 pada Mei 2021 tentang pembentukan Satgas Percepatan Investasi (Satgas Investasi). Di mana, Bahlil ditunjuk sebagai Ketua Satgas Investasi.

Selanjutnya, Jokowi mengeluarkan Keppres No 1 tahun 2022 tentang Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi. Di sinilah, masalah muncul karena keppres tersebut memberikan kewenangan kepada Bahlil untuk mencabut dan menghidupkan IUP tambang dan HGU perkebunan sawit.

Dari investigasi Majalah Tempo dengan Greenpeace Indonesia, terdapat 45 IUP yang dicabut, kemudian dihidupkan kembali sebanyak 40 IUP. Tentu saja, semua itu tidak gratis. Diduga, Bahlil minta jatah saham jika IUP-nya ingin dihidupkan lagi. Porsi saham yang diminta bisa 20-30 persen, bahkan bisa 70 persen.

Atas temuan informasi ini, Majalah Tempo menyatakan telah berupaya untuk melakukan konfirmasi. Dua kali meminta izin wawancara secara resmi, tidak digubris. Demikian pula saat mengajukan pertanyaan langsung kepada Bahlil, tidak mendapatkan jawaban.

Atas pemberitaan tersebut, Bahlil melalui Staf Khusus Menteri Investasi/Kepala BKPM, Tina Talisa mengadukan Majalah Tempo ke Dewan Pers. Alasannya, tudingan tersebut mengarah kepada fitnah.

“Pak Bahlil keberatan karena sebagian informasi yang disampaikan ke publik mengarah kepada fitnah. Informasinya sarat tidak terverifikasi. Kewajiban wartawan untuk selalu menguji informasi dan tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi,” kata Tina.

 

Back to top button