News

Belum Memperbarui Keanggotaan Peradi, KPK Tolak Kehadiran OC Kaligis

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berikan klarifikasi terhadap protes yang dilayangkan pengacara senior Otto Cornelis (OC) Kaligis, lantaran ditolak kehadirannya untuk mendampingi kliennya Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe, saat pemeriksaan sebagai tersangka pada Kamis (4/5/2023).

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri ada dua alasan OC ditolak. Yang pertama, Fikri mengungkapkan lembaga antirasuah telah menerima surat dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) terkait OC Kaligis yang masih terdaftar sebagai advokat, namun belum memperbarui keanggotaannya.

“Dijelaskan dalam peraturan internal Peradi , penerbitan Kartu Tanda Pengenal Advokat (KTPA) sebagai identitas resmi keanggotaan dan diperoleh informasi Prof. DR (Jur) O.C Kaligis, S.H tidak melakukan data ulang sejak tahun 2013 hingga sekarang, sehingga KTPA advokat-nya sudah tidak berlaku lagi,” ujarnya di Jakarta, Kamis (4/5/2023).

Alasan lainnya, sambung dia, saat itu Lukas Enembe sudah didampingi oleh Petrus Bala Patyyona selaku pengacara, dan hal tersebut dinilai telah memenuhi ketentuan hukum acara pidana.

“Informasi yang kami peroleh, sudah ada yang mendampingi ketika dilakukan pemeriksaan LE sebagai tersangka. Namun tidak harus semua ikut, kami kira itu cukup sesuai kebutuhan dan terpenuhi ketentuan hukum acara pidana,” kata Ali.

Sebelumnya, OC Kaligis mengaku heran dengan penolakan yang dilakukan oleh tim penyidik KPK. Sebab, keberadaan dirinya atas permintaan langsung kliennya Lukas Enembe.

“Saya juga enggak tahu, tanya sama penyidik. Kan dari tadi saya tunggu, katanya tunggu izin dari penyidik, padahal dari pagi saya datang,” ujar OC Kaligis kepada wartawan, di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (4/5/2023).

OC mengatakan, dalam ketentuan undang-undang, sebagai pengacara dia memiliki kewajiban dalam membantu seseorang yang tengah menjalani proses hukum. Namun ia hanya pasrah keputusan tim penyidik. “Saya hanya menjalankan tugas sesuai dengan undang-undang. Kok enggak dikasih apalagi kita hadapi sebagai tim kuasa,” pungkasnya.

Back to top button