News

KPK Usut Kasus Korupsi LPDB KUMKM Era Syarief Hasan

KPK terus mengusut kasus dugaan korupsi dana fiktif lembaga pengelola dana bergulir koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah (LPDB-KUMKM) tahun 2012-2013 di Jawa Barat (Jabar). Kasus yang terjadi pada era Syarief Hasan menjabat Menkop itu diduga merugikan negara mencapai ratusan miliar.

LPDB-KUMKM dimaksudkan untuk mendorong pertumbuhan UKM. Namun, dalam perkembangannya, dana yang dialokasikan tidak digunakan sebagaimana mestinya karena diselewengkan oleh pihak yang menerima pencairan dari LPDB.

“Kami dalami siapa saja pihak yang diduga turut menikmati uang yang harusnya dipergunakan atau digulirkan oleh pelaku UMKM,” kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri, di Jakarta, Rabu (8/6/2022).

Disinggung apakah Syarief Hasan bakal diperiksa karena kasus yang terjadi di Jabar ini terjadi pada era yang bersangkutan menjabat menkop, Ali Fikri menjawab diplomatis. “Pemanggilan seseorang sebagai saksi sesuai dengan kebutuhan penyidikan, Tentu nanti kita lihat dulu seperti apa saksi-saksi yang saat ini sudah kami panggil,” ujarnya.

KPK sejatinya telah menetapkan tersangka dalam perkara ini. Namun baru diumumkan setelah upaya paksa penangkapan atau penahanan dilakukan.

LPDB dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Menteri Negara Koperasi dan UKM Republik Indonesia Nomor 19.4/Per/M.KUKM/VIII/2006 tanggal 18 Agustus 2006. Dalam perkembangannya ditetapkan sebagai instansi pengelola keuangan badan layanan umum berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor KEP-292/MK.5/2006.

Sebelum meningkatkan status perkara ini ke penyidikan, KPK telah melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan hingga akhir 2021. KPK terus melakukan pendalaman karena meyakini adanya pihak-pihak lain yang layak dimintai pertanggungjawaban.

“Ini terus kami dalami segala data dan informasi sekalipun ini sudah sangat lama. Kami sudah punya bukti yang kuat saya kira, sehingga kami akan kembangkan,” tuturnya.

 

Back to top button