News

Pernah Raih Tiga Juta Suara, Partai Berkarya Merasa Aneh Tak Lolos Pemilu 2024

Sekjen Partai Berkarya Fauzan Rachmansyah mempertanyakan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang tak meloloskan Partai Berkarya sebagai peserta Pemilu 2024. Menurut dia, keputusan tersebut terbilang aneh mengingat Partai Berkarya berhasil meraih tiga juta suara pada Pemilu 2019.

“Partai Berkarya sebagai peserta Pemilu 2019, mana mungkin partai yang ikut Pemilu lalu memiliki hampir 3 juta pemilih harus digagalkan dalam tahapan pendaftaran,” kata Fauzan dalam keterangan tertulis, Jumat (16/12/2022).

Dia menjelaskan, Partai Berkarya sangat dirugikan dengan keputusan KPU. Salah satunya menyangkut Partai Berkarya dianggap tidak melakukan daftar ulang.

“Padahal, pengurus kami sudah di sana dan tidak dilayani. Semua ada buktinya,” ujar Fauzan.

Atas dasar itu, lanjut Fauzan, mendaftarkan gugatan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait tidak masuknya partai itu sebagai peserta Pemilu 2024.

“Kekacauan ini harus diselidiki dengan teliti oleh Bawaslu. Kami yakin Bawaslu masih berani adil mengambil keputusan dalam proses pemilu. Sesuai fungsinya untuk melakukan pengawasan menurut undang-undang yang berlaku,” ujarnya.

Pendaftaran gugatan itu sendiri telah sesuai dengan keputusan Partai Berkarya, yang diambil setelah DPP Partai Berkarya melaksanakan rapat harian pada Kamis (15/12/2022).

Fauzan menambahkan, sesuai arahan Ketua Umum Muchdi PR, Partai Berkarya menggugat Surat Keputusan KPU Nomor 518 tahun 2022 tentang penetapan partai politik peserta pemilu tanggal 14 Desember 2022.

Langkah hukum itu dilakukan agar Partai Berkarya bisa mendapatkan keadilan dari semua proses tahapan pemilu.

“Kami ambil langkah hukum ini sebagai Hak Konstitusi kami Partai Berkarya. Tim hukum kami telah mendaftarkan gugatan ke Bawaslu,” ujarnya.

Back to top button