Hangout

8 Jam Diperiksa Polisi, Vincent Rompies Empati Korban Bullying di Binus School


Vincent Rompies akhirnya buka suara mengenai kasus dugaan bullying yang melibatkan anaknya di Binus School Serpong. Setelah menjalani delapan jam pemeriksaan oleh Polres Tangerang Selatan, Vincent mengungkapkan rasa empatinya terhadap kejadian tersebut. 

“Saya sangat berempati atas peristiwa yang terjadi dan berharap kejadian serupa tidak terulang lagi, baik di lingkungan sekolah maupun di tempat lain,” ujar Vincent pada Kamis (22/2/2024).

Kasus yang menjadi sorotan publik ini muncul ke permukaan setelah sebuah video yang menunjukkan aksi bullying terhadap salah satu siswa Binus School Serpong menjadi viral di media sosial. Polisi kemudian turun tangan untuk menyelidiki kasus tersebut dengan serius.

Polisi Naikkan Status Kasus ke Tahap Penyidikan

Polisi telah meningkatkan status kasus bullying di Binus School Serpong ke tahap penyidikan, menerapkan Undang-Undang Perlindungan Anak dan pasal pengeroyokan. 

“Kami menggunakan Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 170 KUHP,” ungkap Iptu Wendi, Kasi Humas Polres Tangerang Selatan.

Jumlah pelaku yang terlibat masih dalam proses penyelidikan, dan kepolisian berencana segera memanggil siswa yang terkait untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Binus School Serpong Terapkan Sanksi Tegas

Menanggapi insiden ini, Binus School Serpong telah mengambil langkah tegas dengan menjatuhkan sanksi kepada para siswa yang terbukti terlibat. “Siswa yang melakukan tindakan kekerasan telah dieluarkan, sementara mereka yang menyaksikan tanpa bertindak mendapatkan sanksi disiplin keras,” kata Haris Suhendra, Corporate PR Binus University.

Sekolah juga menegaskan komitmennya untuk bekerja sama dengan kepolisian dalam mengusut kasus ini. Namun, pihak sekolah meminta pengertian publik terkait kebijakan mereka untuk tidak mengumbar data siswa yang terlibat, mengingat status mereka sebagai anak di bawah umur.

Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan dan pendidikan karakter di lingkungan sekolah untuk mencegah kejadian serupa di masa depan. Seluruh pihak terkait, termasuk orang tua, pendidik, dan aparat penegak hukum, dituntut untuk berkolaborasi dalam menciptakan lingkungan yang aman dan mendukung bagi perkembangan anak.

Back to top button