News

75 Parpol Berbadan Hukum, Hanya Setengahnya Aktif dan Sehat

Pemerintah menyatakan terdapat 75 partai politik (parpol) yang saat ini telah berbadan hukum. Dari jumlah ini, hanya separuh yang aktif dan banyak dalam kondisi tidak sehat.

“Mungkin tidak lebih dari separuh partai yang aktif. Banyak pula parpol yang sudah berbadan hukum tersebut itu dalam kondisi tidak sehat secara organisasi,” kata Direktur Tata Negara Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manuasia (Kemenkum HAM) RI, Baroto, Kamis (7/4/2022).

Baroto menjelaskan, parpol berada di parlemen saat ini terkategori aktif dan sehat secara organisasi. Namun, ia menegaskan, masih banyak parpol yang tidak aktif meskipun berbadan hukum.

“Kondisi tersebut tak jarang membuat banyak parpol mengalami konflik internal, bersifat dinamis, dan masalah-masalah lainnya, kata dia.

Terungkap, beberapa partai yang masa kepengurusannya sudah berakhir tetapi namun tidak melapor atau mengurus ke Kemenkum HAM

Sementara, proses pembubaran suatu parpol bukan perkara sederhana. Sebab, pembubaran parpol harus melalui Mahkamah Konstitusi (MK). Oleh karena itu, Baroto menambahkan, setiap parpol yang sudah berbadan hukum harus bisa menjalankan tugas dan fungsi secara baik.

 

Back to top button