Market

7 Perusahaan Masuk Pengawasan Khusus OJK, DPR Warning Keras


Anggota Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun mengingatkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bisa mengambil langkah tepat dan terukur kepada perusahaan asuransi yang masuk pengawasan khusus.

Langkah ini, kata politikus Partai Golkar itu, merupakan langkah OJK dalam menjalankan fungsi dan tugas pengawasan lembaga keuangan.

“Terkait dengan tujuh perusahaan asuransi yang dalam pengawasan khusus OJK, saya memberikan penghargaan dan apresiasi kepada Pak Ogi (Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK) selaku komisioner,” kata Misbakhun, Sabtu (26/1/2024).

Selanjutnya, mantan politikus PKS ini, mengapresiasi langkah Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono.

Menurutnya, langkah OJK sudah tepat memberikan peringatan kepada pelaku industri yang memang dalam menjalankan bisnisnya, tidak sesuai aturan yang yang diputuskan OJK.

Pada aspek ini, kata politikus asal Pasuruan, Jawa Timur itu, diklasifikasikan masuk dalam kategori pengawasan khusus.

“Ini menunjukkan bahwa OJK benar-benar melakukan penegakan aturan dengan baik. Karena kalau pengawas seperti OJK lemah maka industri akan memperlakukan aturan seenaknya. Apa yang dilakukan oleh Pak Ogi dengan mengumumkan tujuh perusahaan asuransi dalam pengawasan khusus itu adalah langkah yang benar,” tegasnya.

Sebelumnya, OJK mengumumkan ada 7 perusahaan asuransi/reasuransi dan 14 dana pensiun yang masuk pengawasan khusus. Penyebab perusahaan-perusahaan ini masuk pengawasan khusus OJK cukup beragam.

“Penyebab perusahaan asuransi tersebut masuk dalam status pengawasan khusus karena tidak memenuhi rasio pencapaian solvabilitas (Risk Based Capital/RBC), rasio kecukupan investasi (RKI), dan atau rasio likuiditas sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 9 Tahun 2021,” kata Ogi.

Sementara itu, Pengamat Muda Asuransi Wahyudin Rahman mengatakan apa yang dilakukan oleh OJK merupakan langkah tepat dan wajar. Upaya tersebut merujuk pada kewenangan OJK selaku otoritas sebagai pengawas industri jasa keuangan.

“Ini dilakukan sebagai deteksi dini agar kejadian gagal bayar perusahaan asuransi dan dapen tidak terulang di masa yang akan datang,” pungkasnya.

 

Back to top button