News

5 Cara Melaporkan KDRT ke Polisi dan Komnas Perempuan

Kasus dokter perempuan yang dilaporkan hilang oleh sang suami, Willy Sulistio terus berlanjut.

Sebelumnya, Willy Sulistio menyebarkan berita melalui media sosial X bahwa sang istrinya menghilang dari rumah usai pertengkaran.

Warga X yang melihat postingan tersebut menaruh kecurigaan besar terhadap kesaksian suami.

Tak lama setelah itu, akhirnya terungkap pula bahwa dokter Qory Ulfiyah sengaja kabur dari rumah karena menjadi korban KDRT suaminya, Willy Sulitio.

Kini Willy Sulistio sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka KDRT dan dijerat dengan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah tangga dengan ancaman kurungan penjara selama 5 tahun.

Apa Itu KDRT?

KDRT atau domestic violence merupakan kekerasan berbasis gender yang terjadi di ranah personal.

Biasanya, kekerasan ini sangat umum terjadi dalam hubungan relasi personal, dimana sang pelaku dan korban sangat saling mengenal dengan baik satu sama lain.

Salah satu contoh KDRT yang umum terjadi adalah kekerasan yang dilakukan oleh suami ke istri, ayah terhadap anak, paman kepada keponakan, hingga kakek terhadap cucu.

Di Indonesia, sudah ada Undang-Undang untuk melindungi anak-anak dan perempuan dalam kekerasan dalam rumah tangga, yakni Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).

Undang-undang ini merupakan bentuk jaminan yang diberikan oleh negara untuk mencegah terjadinya kekerasan dalam rumah tangga untuk melindungi para korban dari kekerasan.

Tapi sayangnya, berdasarkan data per Maret 2023 yang dikeluarkan oleh Komnas Perempuan, jumlah kekerasan terhadap istri mencapai 3205 kasus dan KDRT RP (ranah personal) mencapai 421 kasus.

Jumlah ini dikhawatirkan meningkat seiring masifnya pemberitahuan layanan pengaduan KDRT secara resmi ke Komnas Perempuan maupun Lembaga Layanan.

Bagi Anda yang menjadi korban atau memiliki kerabat yang menjadi korban KDRT, berikut cara cepat melaporkan kasus KDRT ke pihak polisi, Komnas Perempuan, dan Lembaga layanan lainnya.

1. Komnas Perempuan

Komisi Nasional AntiKekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyediakan fasilitas pengaduan kekerasan melalui berbagai media, yaitu:

  • Telepon: (021) 3903963 (hari kerja: Senin – Jumat pukul 09:00-16:00 WIB).
  • E-mail: [email protected].
  • Instagram: @KomnasPerempuan.
  • Twitter: @KomnasPerempuan.
  • Facebook: @stopktpsekarang.

Selain melalui media di atas, Anda bisa melaporkan kasus KDRT dengan mengisi formulir pengaduan melalui cara berikut ini:

  • Buka browser seperti Google Chrome di desktop atau smartphone
  • Lalu, kunjungi alamat URL s.id/6Tsdx
  • Ketik alamat email aktif
  • Tekan tombol ‘Berikutnya’
  • Tekan ‘Setuju’ untuk pernyataan pemberian informasi medis
  • Klik ‘Berikutnya’ lagi
  • Pilih status pengaduan, baru atau konfirmasi
  • Pilih hubungan pelapor dengan korban KDRT
  • Lengkapi identitas diri korban, meliputi nama lengkap, NIK, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir, usia, alamat lengkap sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan domisili, nomor kontak, pekerjaan, pendidikan, hingga status pernikahan.
  • Pilih kondisi disabilitas
  • Isi data diri pelaku, mulai dari nama, pekerjaan, pendidikan, dan hubungan dengan korban
  • Pilih jenis kekerasan, upaya yang sudah dilakukan, kebutuhan korban/pelapor, dan kronologi kasus
  • Tekan tombol ‘Kirim’.

2. SAPA

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) juga menyediakan layanan pengaduan kekerasan dalam rumah tangga melalui call center Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129.

Berikut cara melaporkannya:

  • Simpan nomor 129 di ponsel
  • Panggil nomor 129 ketika membutuhkan pengaduan baik yang dialami sendiri atau melihat kekerasan yang dilakukan orang lain
  • Pilih layanan yang dibutuhkan
  • Petugas layanan akan membantu
  • Masyarakat juga bisa menghubungi nomor whatsapp 08111129129.

3. Polisi

Masyarakat juga bisa melaporkan kasus KDRT ke pihak Kepolisian RI (Polri) melalui saluran nomor 110 atau langsung mengunjungi kantor Polsek, Polres, atau Polda setempat.

Berikut prosedur untuk melaporkannya:

  • Datang ke kantor polisi
  • Berikutnya, petugas akan mengarahkan korban untuk mengikuti Visum et Repertum yang dilakukan tenaga medis
  • Hasil visum dan bukti lainnya diajukan ke pengadilan
  • Jika melapor ke Polres, korban akan dirujuk ke unit perempuan dan anak
  • Pelapor dimintai keterangan sebagai saksi dan melampirkan bukti terkait untuk memperkuat dugaan KDRT
  • Apabila polisi menyatakan bukti sudah cukup, pelaku akan naik status menjadi tersangka.

4. P2TPA

Korban atau pelapor bisa datang langsung ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) atau kantor Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TPA).

Di sana, korban akan diberi pendampingan untuk menyelesaikan kasus, mulai dari kronologi kekerasan, visum, hingga masuk ke ranah pengadilan.

Selain membantu korban untuk mengumpulkan dan mendokumentasi bukti, Komnas Perempuan juga akan memberikan bantuan layanan kesehatan mental untuk para korban yang mengalami trauma selama mendapat kekerasan.

Berikut hotline P2TPA yang bisa dihubungi oleh warga Jakarta untuk mendapat bantuan dan perlindungan:

  • Hotline Pengaduan UPT P2TP2A DKI Jakarta 081317617622 
  • Sosial media UPT P2TP2A Jakarta: @dppappdki

5. Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR)

Korban atau pelapor juga bisa membuat pengaduan KDRT secara online melalui lapor.go.id, berikut caranya:

  • Buka situs lapor.go.id 
  • Pilih Pengaduan
  • Ketik judul dan isi laporan
  • Pilih tanggal kejadian
  • Ketik lokasi kejadian
  • Tuliskan juga nama instansi tujuan seperti lembaga, kementerian, badan, PT, dan lainnya
  • Pilih kategori laporan
  • Unggah lampiran bukti kekerasan sebagai bukti pelaporan
  • Lalu klik “Lapor!”

.

.

Baca berita dan artikel menarik lain Inilah.com di Google News.

Back to top button