News

3 Wisatawan Keroyok Polisi di Pantai Santolo Garut

Polres Garut mengamankan tiga pemuda asal Bandung yang menganiaya seorang anggota Satuan Polisi Air dan Udara di Pantai Santolo, Kabupaten Garut, Jawa Barat.

Ketiga pelaku yang masing-masing berinisial RE, DK, dan AA, kini berstatus tersangka dan ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Pelaku bukan warga Garut (warga Solokan Jeruk, Kabupaten Bandung), mereka adalah wisatawan yang kami tangkap karena melakukan penganiayaan terhadap anggota kami,” kata Kapolres Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro saat jumpa pers kasus penganiayaan terhadap anggota Polri di Garut, Rabu (26/4/2023).

Penganiayaan terhadap anggota polisi ini berawal saat ketiga tersangka terlibat keributan di Pantai Santolo, Senin (24/4/2023) petang. Anggota Satpolairud Santolo, Briptu RA, kemudian mendatangi lokasi untuk melerai keributan.

Namun bukannya mereda, ketiga pelaku justru melampiaskan emosinya ke Briptu RA yang saat itu menggunakan seragam lengkap.”Anggota kami yang saat itu berbaju dinas dipukuli beramai-ramai oleh tiga orang di belakang, dan menyebabkan luka yang lumayan cukup serius,” ungkapnya.

Akibat perbuatannya, ketiganya langsung ditankap tim Polres Garut tak lama setelah kejadian. Ketiganya kini mendekam di Rumah Tahanan Polres Garut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Kami kenakan pasal 170 KUHP juncto pasal 212 KUHP subsider pasal 214 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun, berkasnya segera kami serahkan ke Kejaksaan,” tandasnya.

Back to top button