News

3 Tersangka Korupsi Proteksi TKI di Kemnaker Dilarang ke Luar Negeri, Begini Penjelasan KPK

Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus berlangsung. Terkini, tiga orang yang sudah ditetapkan tersangka dilarang ke luar negeri.

Menurut Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, pencegahan atau pelarangan agar ketiga tersangka itu tak bepergian ke negara lain itu sudah diajukan ke Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

“(Pencegahan) berlaku untuk 6 bulan ke depan hingga Februari 2024,” kata Ali melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (24/8/2023).

Dia menjelaskan, masa pencegahan itu bisa kembali diperpanjang seiring kebutuhan proses penyidikan. Oleh karena itu, Ali meminta pihak-pihak yang dicegah untuk kooperatif menjalani pemeriksaan KPK.

“Selalu kooperatif hadir memenuhi panggilan tim Penyidik,” ujar Ali menambahkan.

Sementara, berdasarkan informasi dihimpun, ketiga tersangka yang dicegah tersebut yaitu Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan (Barenbang) Kemnaker I Nyoman Darmanta, politikus PKB Reyna Usman yang saat korupsi terjadi menjabat Dirjen Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kemnaker, serta Direktur PT Adi Inti Mandiri, Kurnia.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut nilai kontrak proyek dugaan kasus korupsi sistem proteksi TKI di Kemnaker mencapai Rp20 Miliar.

“Rp 20-an miliar sekitar itu,” kata Alex di Gedung Merah Putih KPK K4, dikutip Kamis (24/8/2023).

Alex meluruskan, proyek ini merupakan pengadaan sistem perangkat lunak bukan asuransi bagi para TKI yang berada di luar negeri. Dugaan korupsi proyek ini diketahui dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Back to top button