News

25 Persen Kecelakaan di Tangerang Didominasi Pelajar Usia 15-19 Tahun

Kepala Unit Penegakan Hukum (Kanit Gakkum) Satuan Lalu Lintas Polresta Tangerang AKP Sitta Mardonga Sagala menyebutkan sebanyak 25 persen kasus kecelakaan lalu lintas di daerahnya itu dialami oleh remaja atau pelajar usia 15-19 tahun.

“Sebesar 25 persen korban itu dari pelajar atau remaja, selain itu sisanya adalah buruh karena mayoritas penduduk kebanyakan pekerja pabrik,” ucap Sagala, di Tangerang, Senin (17/7/2023)

Ia mengungkapkan, berdasarkan data Satlantas tahun ini hampir seluruh kasus laka lantas yang terjadi dan jatuh korban meninggal dunia adalah usia produktif seperti pekerja/buruh dan 25 persen diantaranya merupakan para pelajar.

Selain itu, jika di rata-ratakan dalam kasus tersebut dalam satu bulan ada sebanyak 10 kejadian. Baik itu menjadi korban meninggal dunia, luka berat dan luka ringan.

“Dari data kecelakaan dengan mengakibatkan meninggal dunia yang sampai menyentuh angka 22 sampai 25 orang itu, berarti jika di rata-ratakan dalam satu bulan ada 10 orang menjadi korban,” tuturnya.

Dimana, kata dia, untuk tahun ini saja periode Januari-Juni 2023 telah tercatat adanya peningkatan jumlah angka mencapai 203 kejadian.

Adapun secara rinci, sepanjang periode Januari-Maret ada 90 kasus dengan korban meninggal dunia sebanyak 22 orang. Kemudian, pada periode April-Juni sebanyak 113 kasus dengan korban meninggal dunia 25 orang.

“Terhitung sejak Januari 2023 ada 37 kasus kecelakaan, Februari 21 kasus, Maret 32 kasus dengan total triwulan pertama 90 kejadian dengan kasus meninggal 22 orang. Sementara pada April, Mei, Juni dengan total 113 kejadian, jumlah kematian hampir sama yaitu 25 kejadian,” ungkapnya.

Salah satu faktor penyebab dari kejadian kecelakaan tersebut yakni masih rendahnya kesadaran pengendara dalam berlalu lintas. Kendati, hal itu pun menjadi perhatian dan bahan dievaluasi pihaknya.

“Penyebabnya itu rata-rata pengendara kurang berkonsentrasi, kurang mematuhi aturan lalu lintas,” ujarnya.

Pihaknya pun mengimbau dan mengajak kepada para orang tua agar bisa mengawasi serta tidak memberikan hak anak dalam mengendarai sepeda motor sebelum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) yang resmi.

“Maka potensi kecelakaan lalu lintas terhadap para pelajar ini sebetulnya bisa diantisipasi. Dengan cara tidak memberikan kendaraan kepada anak, kalau pun alasannya tidak ada transportasi ke sekolah, lebih baik diantarkan orang tua,” kata dia.

Back to top button