News

24 Tahun Berharap, Akhirnya Gaji Rp6 Juta Eks Guru Honorer yang Bakar Sekolah Dibayar

Munir Alamsyah (53), guru honorer SMPN 1 Cikelet, Garut, Jawa Barat, yang selama 24 tahun menuntut pembayaran atas gajinya, akhirnya mendapat bantuan Rp6 juta dari Dinas Pendidikan Kabupaten Garut.

Dinas Pendidikan Kabupaten Garut, Jawa Barat memberikan bantuan sebesar Rp6 juta kepada mantan guru yang menjadi tersangka pembakaran SMPN 1 Cikelet sebagai bentuk prihatin sekaligus menuntaskan masalah klaim utang honor selama tersangka mengajar di sekolah itu.

Mungkin anda suka

“Sekarang kami akan mengganti honor Rp6 juta mudah-mudahan ini bisa memberikan manfaat,” kata Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Garut Ade Manadin saat jumpa pers pembebasan tuntutan hukum (restorative justice) tersangka pembakaran sekolah di Markas Polres Garut mengutip Antara.

Ia menuturkan Dinas Pendidikan Garut bertanggungjawab atas adanya mantan guru bernama Munir Alamsyah (53) yang melakukan aksi membakar bangunan SMPN 1 Cikelet tempat mengajarnya dulu.

“Kami dari Disdik Garut tanggung jawab, dia adalah guru terbaik,” katanya.

Ia mengungkapkan Munir Alamsyah merupakan guru honorer mata pelajaran Fisika di SMPN 1 Cikelet tahun 1996 sampai 1998 yang memiliki kecerdasan dan menjadi kebanggaan.

Bantuan kepada Munir Alamsyah itu, katanya, bisa menyelesaikan masalah yang ia selama ini selalu memikirkan honor yang belum pernah menjadi selama menjadi guru honorer.

“Mudah-mudahan ini menjadi sebuah obat luka di hati Pak Munir,” katanya.

Ade menyampaikan terima kasih kepada Kepolisian Resor Garut yang telah membebaskan Munir dari tuntutan hukum sehingga bisa kembali berkumpul dengan keluarganya.

Ia berharap kejadian tersebut tidak ada lagi di Kabupaten Garut, dan kepala sekolah harus lebih memperhatikan guru-gurunya untuk mengantisipasi kejadian serupa.

“Kepala sekolah harus peka terhadap lingkungannya, harus memperhatikan bawahan ketika memimpin sekolahnya, bahwa di sekitar kita ada orang yang harus menjunjung tinggi,” katanya.

Proses Hukum Berhenti

Sementara itu, Kepolisian Resor Garut menghentikan proses hukum (restorative justice) terhadap Munir Alamsyah.

“Kami melihat materiil dan formilnya terpenuhi (restorative justice),” kata Kepala Kepolisian Resor Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono saat jumpa pers pembebasan mantan guru pembakar sekolah di Garut, Jumat.

Ia menuturkan Kepolisian Resor Garut telah melakukan tindakan hukum terhadap Munir Alamsyah (53) mantan guru terkait kasus pembakaran sekolah tempat dulu ia mengajar di SMPN 1 Cikelet.

“Kami menerima kesepakatan dari kedua belah pihak, dan atas dasar dari Peraturan Kepolisian nomor 8 tahun 2021 terkait masalah penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif,” katanya.

Ia menjelaskan kasus tersebut memungkinkan untuk dilakukan keadilan restoratif terhadap pelaku pembakaran sekolah dengan pertimbangan jumlah kerugian akibat dari kebakaran relatif kecil.

Pertimbangan lainnya, kata Kapolres, karena yang bersangkutan bukan residivis, dan jika bebas dari tuntutan hukum tidak akan terjadi konflik sosial atau merugikan masyarakat.

 

Ibnu Naufal

Menulis untuk masa depan untuk aku, kamu dan kita.
Back to top button