News

134 Pegawai Pajak Punya Saham di Ratusan Perusahaan, KPK: Berisiko Korupsi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, sebanyak 134 pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memiliki saham di 280 perusahaan.

Deputi Bidang Pencegahan KPK Pahala Nainggolan menyebut, hal itu awalnya diatur secara ketat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 1980. Namun, PP Nomor 53 Tahun 2010 tidak mengatur kepemilikan saham perusahaan oleh pegawai negeri secara tegas.

“PP 53/2010 ini tidak jelas disebut bahwa tidak tegas dilarang tapi dibilang begini, harus beretika, dan tidak berhubungan dengan pekerjaa,” kata Pahala di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (8/3/2023).

Pahala menjelaskan, kepemilikan saham perusaahaan oleh pegawai pajak ini berisiko terjadi tindak pidana korupsi jika perusahaan bergerak di bidang konsultan pajak.

“Itu yang kami dalami. Jadi, itu yang kami dapat dari data LHKPN kami. Nanti akan kami sampaikan ke Kemenkeu juga untuk didalami 134 orang sambil kita lihat juga gimana profil dan kekayaannya,” tutur Pahala.

Perusahaan konsultan pajak, kata dia, menjadi lebih berisiko. Pasalnya, pegawai pajak berhubungan secara langsung dengan wajib pajak sehingga muncul potensi pemberian suap.

Namun, pemberian suap secara langsung kepada pegawai pajak akan mudah terdeteksi melalui transaksi antarrekening bank.

“Kalau menerima langsung, dia langsung terlihat dari rekening banknya. Tapi kalau dia lewat perusahaan di luar, kan di LHKPN enggak ada nih transaksi perusahaan,” jelas Pahala.

“Terbuka opsi untuk katakan lah, kalau ada yang oknum yang nakal menyalahgunakan wewenang dan jabatannya untuk menerima sesuatu dari wajib pajak, ada opsi yang lebih aman ketimbang menerima langsung,” lanjut dia.

Terlebih, kata Pahala menambahkan, KPK tidak berwenang membuka transaksi perusahaan kecuali dalam ranah penindakan.

Back to top button