Arena

12 Maret Disumpah WNI, Thom, Ragnar, dan Maarten Paes Bisa Main Lawan Vietnam


Sebagai bagian upaya memperkuat skuad Timnas Indonesia menjelang pertandingan kualifikasi Piala Dunia 2026 melawan Vietnam, Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) telah menjadwalkan proses pengambilan sumpah Warga Negara Indonesia (WNI) untuk ketiga calon pemain naturalisasi, yaitu Thom Haye, Ragnar Oratmangoen, dan Maarten Paes pada 12 Maret mendatang. Pengumuman ini disampaikan oleh Wakil Ketua Umum PSSI, I Zainudin Amali, dalam sebuah rapat kerja dengan Komisi X DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (7/3/2024).

Mungkin anda suka

Ketiga pemain tersebut diharapkan tiba di Indonesia pada 11 Maret dan akan mengikuti prosesi pengambilan sumpah keesokan harinya. Menariknya, tanggal 12 Maret dipilih meskipun bertepatan dengan hari libur nasional, yakni cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946. PSSI telah memastikan koordinasi dengan instansi terkait yang telah berkenan membuka kantor untuk kegiatan pengambilan sumpah tersebut.

Pengambilan sumpah WNI ini menjadi kunci bagi Thom, Ragnar, dan Maarten untuk dapat segera berpartisipasi dalam pertandingan melawan Vietnam. 

Indonesia dijadwalkan menghadapi Vietnam dalam dua pertemuan penting di kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia putaran kedua, yaitu pada 21 Maret di kandang dan 26 Maret di Hanoi. Kehadiran ketiga pemain ini diharapkan dapat memberikan tambahan kekuatan bagi timnas dalam menghadapi salah satu rival terberatnya di grup.

Zainudin Amali mengungkapkan pentingnya kehadiran ketiga pemain tersebut dalam memperkuat timnas,

 “Kenapa mendadak, kenapa kita butuhkan itu, karena ini pada 21 Maret kita ada kualifikasi Piala Dunia 2026. Kita harapkan mereka ini bisa main, tergantung Komisi X menyetujui atau tidak,” jelas Amali.

Pada akhir rapat kerja tersebut, Komisi X DPR RI membacakan kesimpulan rapat yang menyetujui rekomendasi kewarganegaraan RI untuk ketiga pemain, dengan catatan bahwa penetapan kewarganegaraan RI akan ditetapkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Back to top button