Market

11 Tahun Menunggu Janji Anas Gantung di Monas, Masih Relevan?

Sebelas tahun lalu, pernyataan Anas Urbaningrum: “Satu rupiah saja Anas korupsi di Hambalang, gantung Anas di Monas”, begitu membekas. Hingga kini, ketika mantan Ketum Partai Demokrat itu menghirup udara bebas.

Profesor hukum Universitas Al-Azhar, Suparji Ahmad mengatakan, penagihan janji kepada Anas perlu dikaji secara objektif dan kredibel.

“Membangun keyakinan bahwa Anas tidak bersalah tidak boleh secara subjektif, harus terstruktur dan teruji objektif dengan eksaminasi dan standar objektif norma teori dan filsafat hukum, sehingga pendapat kita pendapat objektif,” kata Suparji, Jakarta, dikutip pada Rabu (28/6/2023).

Menurut Suparji, Anas masih memerlukan keadilan secara hukum dan sosial. Pasalnya dengan fakta-fakta hukum yang ada, sangat mungkin Anas batal digantung di Monas.

“Secara hukum, Anas sudah menjalani hukuman delapan tahun. Meski masih ada kemungkinan melakukan upaya hukum peninjauan kembali 2. Kedua, memperjuangkan Anas secara sosiologis karena sudah terstigma. Buku mas Tofik Pram ini salah satu upaya memperjuangkan itu,” tutur Suparji.

Sejatinya, berdasarkan fakta-fakta persidangan, sambung Suparji, Anas diputus malah tidak ada bukti-bukti melakukan korupsi Hambalang.

“Karena syarat digantung di Monas tidak dipenuhi, Anas divonis tidak korupsi, tidak terima korupsi Hambalang sampai tingkat kasasi oleh belasan orang hakim mengadili sejak tingkat pertama,” ujarnya.

Senada dengan Suparji, penulis buku ‘Halaman Pertama Anas Urbaningrum’ Tofik Pram mengatakan, kasus Anas sarat kejanggalan sejak awal. Mulai dari sprindik yang bocor hingga dugaan intervensi kekuasaan kala itu.

Dia bilang, Anas sempat dipersepsikan kekuatan tertentu kala itu. Tujuannya, Anas harus harus dinyatakan bersalah.
“Inilah dampak jangka panjang dari konstruksi opini tentang sosok Anas di masa lalu. betapa narasi dan wacana yang dibangun kala itu benar-benar membungkus Anas dalam stigma negatif,” paparnya.

“Sehingga dia sudah ‘divonis’ bahkan jauh sebelum ditetapkan sebagai tersangka. Segala bentuk informasi yang bisa meringankan Anas seolah tidak disajikan secara adil kepada publik. Apa pasal? Sebab, konstruksi narasi yang dibangun waktu itu adalah Anas harus salah,” imbuhnya.

Back to top button