News

10 Tersangka Tukin ESDM Jalani Pemeriksaan Intensif KPK, Bakal Ditahan ?

Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menyatakan sembilan dari sepuluh tersangka dalam kasus dugaan manipulasi tunjangan kinerja (tukin) ASN di Ditjen Kementerian ESDM tengah menjalani pemeriksaan intensif tim penyidik.

“Ada 9 orang, 1 orang nanti menyusul di siang hari. Dan saat ini masih dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik KPK,” kata Ali kepada awak media, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (15/6/2023).

Ketika disinggung apakah para tersangka itu bakal langsung ditahan, Ali menjawab, hal tersebut tergantung kebutuhan tim penyidik KPK.

“Ada syarat-syarat untuk melakukan penahanan atau tidak tentunya ada di kewenangan dari Tim penyidik KPK,” kata Ali.

Lebih jauh, Ali mengatakan, penahanan tersangka berpedoman pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)

“Nanti perkembangannya (hasil pemeriksaan tersangka) pasti kami sampaikan,” tutup Ali.

Berdasarkan informasi yang didapat, 10 tersangka dimaksud yaitu, Priyo Andi Gularso, Novian Hari Subagio, Lernhard Febrian Sirait, Abdullah.

Selain itu, Christa Handayani Pangaribowo, Rokhmat Annashikhah, Beni Arianto, Hendi, Haryat Prasetyo dan Maria Febri Valentine. Sepuluh orang tersebut telah dicegah keluar negeri yang berlaku hingga 1 Oktober 2023 oleh Ditjen Imigrasi.

Sebelumnya, Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi, Asep Guntur Rahayu mengungkapkan, modus korupsi dalam kasus ini adalah dengan sengaja salah memasukkan laporan angka tukin yang akan ditransfer.

“Mereka baginya ke tunjangan kinerja seperti typo. Misalkan kalau tunjangan kinerja Rp5 juta, nah dikasih menjadi Rp50 juta. Kalau ketahuan (dia bilang) typo nih, padahal uangnya sudah masuk Rp50 juta,” paparnya, Kamis (30/3/2023).

Back to top button