News

10 Remaja di Cilincing Terlibat Prostitusi Online Michat

Polisi mengungkap kasus prostitusi online yang dilakukan oleh sekelompok remaja dan berhasil mengamankan 10 orang pelaku di Jl Rorotan IX RT 06/07, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara.

Penangkapan terjadi pada Jumat (7/4/2023) kemarin, bermula ketika AIPDA Sigit Kurniawan, Anggota Bhabinkamtibmas Polsek Cilincing dan AIPDA Didik Purwanto sedang melaksanakan tugas antisipasi tawuran di posko anti tawuran kelurahan Rorotan.

Kemudian, keduanya mendapatkan laporan kecurigaan warga adanya praktik prostitusi di kontrakan Jl. Rorotan IX Rt 006/007 Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara karena sering keluar masuk seorang laki-laki.

Setelah itu, mereka menelepon piket buser Polsek Cilincing untuk langsung dilakukan penggeledahan terhadap 2 kamar kontrakan. Benar saja, polisi mendapati 10 orang remaja, 5 laki-laki dan 5 perempuan.

“Anggota buser melakukan pengecekan dari handphone milik 10 orang, ternyata benar telah terjadi prostitusi online melalui aplikasi Michat, selanjutnya 10 orang remaja dibawa ke Polsek Cilincing untuk pengusutan lebih lanjut,” ujar Kapolsek Cilincing Kompol Haris Akhmat Basuki, Sabtu (8/4/2023).

Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa 8 unit HP berbagai merk, 3 unit kendaraan sepeda motor dan kondom.

Haris melanjutkan, setelah dilakukan pemeriksaan, terbukti 8 orang diantaranya 3 orang laki-laki dan 5 orang perempuan melakukan prostitusi online melalui aplikasi Michat. Kini, sepuluh remaja tersebut diserahkan ke Dinas Sosial untuk dibina.

“Hasil pemeriksaan ke 10 Orang tersebut tidak melakukan hubungan seksual didalam kamar (saat diamankan) hanya melakukan komunikasi prostitusi melalui aplikasi michat,” tegasnya.

Back to top button