News

Didakwa Rugikan Negara Rp 8 Triliun di Kasus BTS Kominfo, Irwan Hermawan Sampaikan Eksepsi

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjadwalkan pembacaan eksepsi atau nota keberatan terhadap tiga terdakwa dalam kasus korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kemenkominfo 2020-2022.

Tiga terdakwa tersebut yaitu Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Galubang Menak selaku direktur utama PT Mora Telematika Indonesia dan Mukti Ali PT Huawei Technology Investment.

Kuasa hukum Irwan Hermawan, Maqdir Ismail enggan membeberkan terkait poin yang akan dibacakan.

“Besok sajalah ya (Rabu) waktu dibacakan di PN Jakarta Pusat. Saya gak mau dianggap ‘contempt of court’,” ujar Maqdir saat dihubungi inilah.com, dikutip Rabu (12/7/2023).

Terpisah, jadwal pembacaan eksepsi terhadap tiga terdakwa telah tertulis dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Untuk eksepsi,” demikian bunyi SIPP.

Sebagai informasi, Irwan Hermawan didakwa merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara sebesar
Rp8.032.084.133.795,51.

Jumlah tersebut, berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor: PE.03.03/SR/SP-319/D5/02/2023 tanggal 6 April 2023 oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Tak hanya itu, diketahui Irwan juga telah memperkaya diri sebesar Rp119 miliar. Dia melakukan hal tersebut bersama dengan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate, Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama BAKTI dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Tak hanya mereka, terduga pelaku lainnya yaitu Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI), Galumbang Menak Simanjuntak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Mukti Ali selaku Account Director PT Huawei Tech Investment, Windi Purnama selaku Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, dan Muhammad Yusrizki Muliawan selaku Direktur PT Basis Utama Prima.

Irwan Hermawan didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Back to top button